Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

31.786 Napi Telah Dibebaskan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan hingga Minggu (5/4), sebanyak 31.786 narapidana (Napi) dewasa dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Mereka dibebaskan terkait upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak. Jajaran kami terus mendata Napi dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (5/4).

Menurut Nugroho, Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah regulasi yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Napi dewasa dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Tidak bisa dipungkiri Napi dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkahlangkah pencegahan.

"Kondisi ini semakin dipicu permasalahan over crowding yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," kata Nugroho.

Nugroho menegaskan Napi dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. "Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top