![3.624 Kendaraan Terkena Tilang Elektronik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpg50equ_resized.jpg)
3.624 Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
![3.624 Kendaraan Terkena Tilang Elektronik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpg50equ_resized.jpg)
Kawasan ETLE I Kendaraan melintas di Kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (27/11). Usai diluncurkan secara resmi pada Minggu (25/11), Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terdapat di 81 titik lampu merah di lima wilayah DKI.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android atau melalui PT Pos Indonesia.
Pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui BRI. Yusuf menyatakan pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar. jon/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya