Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Lalu Lintas

3.624 Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Kawasan ETLE I Kendaraan melintas di Kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (27/11). Usai diluncurkan secara resmi pada Minggu (25/11), Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terdapat di 81 titik lampu merah di lima wilayah DKI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya mencatat 3.624 kendaraan terkena tilang elektronik di Jalan MH Thamrin dan persimpangan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 hari (1-24 November 2018). Dari jumlah pelanggaran itu, sebanyak 1.156 kasus di Bundaran Patung Kuda dan 2.468 kasus di perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin.

"Sebanyak 2.777 kendaraan pribadi pelat hitam yang melanggar, 639 kendaraan pelat kuning, 60 kendaraan pelat merah, 69 kendaraan pelat luar DKI Jakarta, 53 mobil dinas TNI dan Polri, dan 16 mobil kedutaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Selasa (27/11).

Yusuf menambahkan 1.917 pengendara terkonfirmasi melanggar dan 180 kendaraan yang melanggar telah membayar denda, serta 124 pengendara telah divonis melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pengendara yang melanggar di kawasan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda akan tertangkap kamera kemudian petugas back office memverifikasi untuk memvalidasi pelanggaran.

Bukti Pelanggaran

Selanjutnya, tambah Yusuf, petugas mengirimkan surat konfirmasi disertai bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari setelah melakukan pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android atau melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui BRI. Yusuf menyatakan pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar. jon/Ant/N-3

Baca Juga :
Luncurkan Buku

Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top