Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

3.000 Pil Koplo yang Dikenal sebagai Pil Sapi, Dijual di Gunungkidul Per 10 Butir Rp 25.000

Foto : Istimewa

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, (tengah), saat jumpa pers Rabu (28/7).

A   A   A   Pengaturan Font

GUNUNGKIDUL - Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran pil trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan pil sapi serta pil berwarna kuning berlogo MF dengan mengamankan 5 pemuda pada 25 Juli 2021.

Dari tangan kelimanya yaitu AG (21), AS (21), AM (22), EH (21), dan ERG (25), semuanya merupakan warga Kapanewon Nglipar, petugas berhasil mengamankan 3.000 lebih butir pil terlarang.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, menceritakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan marathon yang dilaksanakan anggotanya.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Nglipar dan sekitarnya. Dari penyelidikan ini, petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada AG (21) yang menjadi pengedar pil koplo di kawasan Nglipar.

Setelah beberapa saat melakukan penyanggongan, akhirnya pemuda tersebut berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangan AG, petugas berhasil mengamankan 439 pil sapi. Berdasarkan keterangan dari AG, polisi berhasil mendapatkan nama-nama lain yang juga berperan sebagai pengedar.

Untuk menjalankan jaringannya, AG memang menggunakan sejumlah kaki tangan. anggotanya sendiri tak membuang waktu dan langsung melanjutkan operasi pengungkapan jaringan peredaran pil koplo di Nglipar ini. Giliran AS yang kemudian dibekuk. Dari tangannya, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 100 pil sapi dan 690 pil berwarna kuning berlogo MF.

"Kami lakukan pengembangan lagi kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AM yang kami amankan dengan barang bukti 960 butir pil sapi dan 15 butir MF. Kemudian berlanjut mengembang ke EH. Selain obat-obatan terlarang, kami juga amankan uang hasil penjualan dan handphone," ungkap AKBP Aditya.

Petugas kemudian mengamankan satu orang lagi berinisial ERG yang berperan membantu AG dalam packing obat-obatan terlarang itu. Satu bungkus plastik kecil berisi 10 butir dijual dengan harga 25.000 rupiah.

"Kami terus mendalami keterangan dari para pelaku pengedar. Diduga, omset dari jaringan ini cukup besar. Hal ini lantaran per seribu butir pil sendiri bisa habis diedarkan dalam kurun waktu 3 hari saja," kata AKBP Aditya.

Adapun mereka dijerat dengan Pasal 60 butir 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah dan menambah Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 junto Pasal 1998 ayat 2 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top