![26 Ribu Warga Jateng Belum Rekam Data E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpybg_0g_resized.jpg)
26 Ribu Warga Jateng Belum Rekam Data E-KTP
![26 Ribu Warga Jateng Belum Rekam Data E-KTP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpybg_0g_resized.jpg)
SEMARANG - Sekitar 26 ribu dari 27 juta warga Jawa Tengah (Jateng) yang wajib memiliki e-KTP, belum melakukan rekam data. Jika dipersentasekan maka sampai pertengahan September ini perekaman data e-KTP di Jateng mencapai lebih dari 98 persen.
"Kami terus mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan kades/lurah untuk terus mensosialisasikan dan upaya perekaman data kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Jateng, Sudaryanto, di Semarang, Rabu (19/9).
Persentase masyarakat yang menjalani perekaman e-KTP, setiap hari jumlahnya meningkat. Misalnya pada Maret 2018 masih ada 445 ribu penduduk wajib ber-e-KTP yang belum merekam data. Namun jumlah itu terus menurun menjadi 142 ribu, 47 ribu, 44 ribu, dan kini sekitar 26 ribu.
"Ini hasil kerja dinas di kabupaten/ kota. Upaya yang dilakukan, di antaranya sosialisasi di tingkat RT/RW dan kelurahan serta jemput bola, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan perekaman," kata Sudaryanto.
SM/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya