Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tergulung di Perairan Berau, Kapal Kayu Selundupkan 55 Sirip Hiu Ilegal Diciduk Polairud Kaltim

9 Senin, 09 Nov 2026, 01:12 WIB | Oleh:
Tergulung di Perairan Berau, Kapal Kayu Selundupkan 55 Sirip Hiu Ilegal Diciduk Polairud Kaltim Tergulung di Perairan Berau, Kapal Kayu Selundupkan 55 Sirip Hiu Ilegal Diciduk Polairud Kaltim Doc: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kaltim
Ket. Puluhan ssirip hiu seberat 6,35 kilogram dari kapal motor (KM) Usaha Bersama di perairan Pulau Balikukup, Kabupaten Berau diamankan Jajaran Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN - Jajaran Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditpolairud Polda Kaltim) mengamankan 55 potong sirip hiu ilegal seberat 6,35 kilogram dari kapal motor (KM) Usaha Bersama di perairan Pulau Balikukup, Kabupaten Berau.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol. Restika Pardamean Nainggolan di Balikpapan, Minggu (8/11), menjelaskan penindakan dilakukan kepada nakhoda kapal kayu berukuran 14 GT, karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan.

“Tanpa dokumen yang sah, maka sirip hiu ini ilegal dan penguasaannya melanggar hukum,” tegas Kombes Pol. Nainggolan.

Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan muatan di atas geladak berupa 20 potong sirip hiu macan, 8 potong sirip hiu air, dan 27 potong sirip hiu uyeng.

Nakhoda bersama tiga anak buah kapal (ABK) mengaku mendapat hiu tersebut menggunakan metode rawai apung di perairan Karang Muaras dan Pulau Sambit selama awal November 2026.

Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai KM Usaha Bersama yang sedang lego jangkar di Pulau Balikukup pada Jumat (6/11) pukul 11.30 WITA. Petugas kemudian mendekati kapal dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tersebut.

Seluruh barang bukti beserta kapal dan awaknya kini telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol. Nainggolan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini melibatkan ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Perikanan Provinsi Kaltim.

Sesuai Pasal 356 ayat (1) dan ayat (2) huruf r Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kasus ini resmi dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim untuk penyelesaian sanksi administratif.

Aktivitas pengangkutan hasil perikanan wajib dilengkapi surat izin resmi sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Tata niaga hiu juga diperketat lewat Peraturan Menteri KP serta konvensi internasional CITES yang melarang atau membatasi ketat perdagangan spesies tertentu tanpa kuota dan izin sah.

"Kami pastikan patroli rutin di kawasan pesisir akan terus digencarkan demi melindungi ruang tangkap nelayan tradisional serta menjaga kelestarian terumbu karang dan kekayaan hayati maritim," pungkas Nainggolan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Megapolitan
Selambatnya Tahun Depan  PA...
Olahraga
PSIM dan PSS Kompak dengan ...
Luar Negeri
Hubungan Dagang AS-Tiongkok...
Nasional
RI Lampaui Target Penghapus...
Luar Negeri
Paus Peringatkan AI Berpote...
Nasional
Tanpa Diversifikasi, Indone...

Tak Hanya Biar Sehat, Olahraga Juga Jadi Sarana Peduli Sosial

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tak Hanya Biar Sehat, Olahr...
Advertisement
Jakarta National Championship Pencak Silat 2026: Ajang Cetak Bibit Unggul Pesilat Muda

Jakarta National Championship Pencak Silat 2026: Ajang Cetak Bibit Unggul Pesilat Muda

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.