Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Papua Pegunungan Akan Perkuat Pengembangan Sektor Pariwisata

9 Senin, 09 Nov 2026, 04:41 WIB | Oleh:
Pemprov Papua Pegunungan Akan Perkuat Pengembangan Sektor Pariwisata Pemprov Papua Pegunungan Akan Perkuat Pengembangan Sektor Pariwisata Doc: Antara foto
Ket. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Pegunungan Hulu Bahabol diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan terkait RIPPDA.

JAYAWIJAYA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Pegunungan menyusun Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) guna memperkuat perkembangan sektor pariwisata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Pegunungan Hulu Bahabol dalam keterangan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (8/11) mengatakan Rancangan RIPPDA nantinya diusulkan ke DPR Papua Pegunungan.

“Tim kami sementara sedang menyusun RIPPDA untuk nantinya diusulkan ke DPR Papua Pegunungan untuk dibahas pada tahun 2027 sebagai dasar memperkuat sektor pariwisata di delapan kabupaten di Papua Pegunungan,” katanya.

Menurut Hulu, RIPPDA yang sementara disusun akan diusulkan menjadi sebuah peraturan daerah. RIPPDA Tahun 2027-2045 akan menjadi fondasi hukum pemerintah memajukan sektor pariwisata di wilayah Papua Pegunungan.

“RIPPDA ini direncanakan masa berlaku atau penerapannya sejak 2027-2045, supaya pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sektor pariwisata yang tersebar di delapan kabupaten secara optimal,” ujarnya.

Dia menjelaskan RIPPDA sebagai dokumen pedoman dan arahan strategis yang dibuat dalam mengembangkan sektor pariwisata di wilayah Papua Pegunungan agar terencana, merata dan berkelanjutan.

“RIPPDA menjadi panduan dasar bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program kerja, promosi dan pengelolaan destinasi wisata lokal agar selaras dengan arah pembangunan pariwisata nasional atau RIPPARNAS,” katanya.

Dia menambahkan RIPPDA ini juga sebagai sarana untuk memperoleh pendapatan asli daerah atau PAD yang terencana dengan baik dengan adanya dasar hukum yang telah diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan oleh legislatif.

“Dalam RIPPDA terdapat poin-poin utama dalam pembagian keuntungan dari sektor pariwisata baik kepada pemilik lokasi, pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Pembagiannya sudah jelas sehingga masyarakat pemilik hak ulayat pun mendapatkan keuntungan dari pengelolaan pariwisata,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Daerah
Permukaan Air Danau di Muka...

BNPB Perketat Aspek Keselamatan

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
BNPB Perketat Aspek Keselam...
Advertisement
Aksi Protes di Paris Bentrok

Aksi Protes di Paris Bentrok

09 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.