OJK Sulutgo-Anggota DPR Edukasi Masyarakat Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Senin, 09 Nov 2026, 06:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MANADO - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) bersama Anggota DPR RI Hillary B Lasut memberikan edukasi kepada warga masyarakat untuk menghindari jeratan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami mengedukasi masyarakat di Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dengan mengangkat tema Cegah Jeratan Utang dan Pinjaman Online Ilegal, Wujudkan Keluarga Mandiri," kata Anggota DPR RI Hillary B Lasut di Minahasa Utara, Minggu (8/11).
Hillary mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak serta kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, OJK dan DPR RI berupaya mendorong masyarakat agar lebih memahami risiko penggunaan layanan pinjol, khususnya yang tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Persoalan pinjol ilegal menjadi perhatian karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari beban bunga dan biaya yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala OJK Sulutgo Robert Sianipar mengatakan selain memberikan pemahaman tentang bahaya pinjol ilegal, kegiatan ini juga menekankan pentingnya membangun kebiasaan mengelola keuangan keluarga secara sehat.
"Masyarakat diharapkan mampu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil keputusan untuk berutang," katanya.
Keterlibatan Anggota DPR RI Hillari Lasut bersama OJK dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, pemahaman mengenai akses keuangan yang aman dan bertanggung jawab dapat semakin meningkat.
Melalui sosialisasi ini, katanya, masyarakat Desa Watutumou III diharapkan semakin waspada terhadap penawaran pinjol ilegal dan tidak mudah tergiur dengan kemudahan pencairan dana tanpa memperhatikan legalitas penyedia layanan.
OJK dan DPR RI berharap edukasi tersebut dapat mendorong terwujudnya keluarga yang lebih mandiri secara finansial, memiliki pemahaman keuangan yang baik, serta terhindar dari jeratan utang dan praktik pinjol ilegal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!