Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rakyat Ingin SIM Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Informasi Itu Hoaks

8 Minggu, 08 Nov 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Rakyat Ingin SIM Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Informasi Itu Hoaks Rakyat Ingin SIM Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Informasi Itu Hoaks Doc: antara foto
Ket. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya

JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai kebijakan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup adalah hoaks atau tidak benar. Sebelumnya, berkembang wacana SIM yang berlaku seumur hidup dan hal itu banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun wakil rakyat di Senayan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11), menjelaskan masa berlaku SIM pada saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Made Agus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Selain itu, dia menjelaskan SIM perlu diperpanjang sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan seseorang tetap memenuhi persyaratan untuk mengemudi.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan isu tersebut.

Lebih lanjut dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui media sosial ataupun aplikasi perpesanan instan, seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.

Menurut dia, tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.

Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, hingga melakukan verifikasi melalui kanal resmi, seperti kanal milik Polri.

Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Perum Bulog Bandung Jamin S...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.