Rakyat Ingin SIM Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Informasi Itu Hoaks
Minggu, 08 Nov 2026, 16:35 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai kebijakan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup adalah hoaks atau tidak benar. Sebelumnya, berkembang wacana SIM yang berlaku seumur hidup dan hal itu banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun wakil rakyat di Senayan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11), menjelaskan masa berlaku SIM pada saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Made Agus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Selain itu, dia menjelaskan SIM perlu diperpanjang sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan seseorang tetap memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan isu tersebut.
Lebih lanjut dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui media sosial ataupun aplikasi perpesanan instan, seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.
Menurut dia, tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, hingga melakukan verifikasi melalui kanal resmi, seperti kanal milik Polri.
Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!