Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda DIY Sita 6.182 Botol Miras Ilegal, Empat Industri Rumahan di Bantul Dibongkar

8 Minggu, 08 Nov 2026, 18:20 WIB | Oleh:
Polda DIY Sita 6.182 Botol Miras Ilegal, Empat Industri Rumahan di Bantul Dibongkar Polda DIY Sita 6.182 Botol Miras Ilegal, Empat Industri Rumahan di Bantul Dibongkar Doc: Polri
Ket. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 6.182 botol minuman beralkohol ilegal dalam operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam razia tersebut, polisi juga menemukan empat lokasi industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bantul.

JAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 6.182 botol minuman beralkohol ilegal dalam operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam razia tersebut, polisi juga menemukan empat lokasi industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bantul.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Arie Fadlani mengatakan, Bantul menjadi wilayah dengan temuan terbanyak karena terdapat sejumlah tempat produksi miras ilegal berskala rumahan. Keberadaan empat lokasi tersebut terungkap dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Itu temuan paling banyak itu di daerah Bantul. Ada empat lokasi yang kita temukan home industry atau pembuatan tersebut di daerah Bantul," kata Arie dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (7/11/2026).

Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus memperketat pengawasan dan pengendalian distribusinya di wilayah DIY. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tempat produksi rumahan itu mengolah miras oplosan dengan mencampurkan beberapa bahan.

Bahan yang digunakan antara lain alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman. Campuran tersebut kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol ilegal.

"Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman," ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2.164 botol minuman beralkohol pabrikan dan 4.018 botol plastik berisi minuman oplosan. Selain itu, polisi menyita 57 galon air mineral serta 114 plastik berisi alkohol murni yang diduga menjadi bahan baku pembuatan miras oplosan.

Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat mengenai proses hukum serta mekanisme pemusnahan barang bukti. Pemusnahan minuman beralkohol ilegal tersebut direncanakan berlangsung di Mapolda DIY.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta mekanisme pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Mapolda DIY," katanya.

Selain menindak tempat produksi, polisi masih menelusuri asal-usul alkohol murni yang digunakan sebagai bahan campuran. Berdasarkan penyelidikan sementara, bahan tersebut diduga dibeli dari toko resmi yang memiliki izin usaha.

Namun, pembelian alkohol itu disebut dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa bahan tersebut akan digunakan untuk campuran parfum. Polisi masih mendalami bagaimana bahan tersebut dapat diperoleh oleh pihak yang memproduksi miras oplosan.

"Kami sudah menelusuri itu alkohol itu ada tokonya lah, itu mereka memiliki izin. Cuman nanti masih kita kembangkan, kenapa kok bisa sampai dibeli pengoplos miras? Itu nanti kita telusuri, masih kita telusuri," ujarnya.

Arie menegaskan, penyelidikan terhadap jalur distribusi alkohol murni tersebut masih berlangsung. Polisi berupaya memastikan asal bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan penyalahgunaannya untuk memproduksi minuman beralkohol ilegal.

Saat ditanya mengenai lokasi toko pemasok alkohol murni, Arie menyebut tempat tersebut berada di wilayah Kota Yogyakarta. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas toko karena proses penelusuran masih berjalan.

"Tokonya daerah Kota (Yogyakarta), enggak usah, enggak usah sebutkan dulu. Masih kita kembangkan, masih kita telusuri," katanya.

Razia tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Program 2 Quick Wins Kapolri. Penindakan juga mengacu pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.