Pemprov DKI Tetapkan 29.154 Penerima Baru KJP Plus dan KJMU 2026, Simak Rinciannya
Minggu, 08 Nov 2026, 17:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mempercepat penyaluran bantuan pendidikan bagi 29.154 penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 22.567 peserta didik dan 6.587 mahasiswa yang telah dinyatakan lolos verifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada calon penerima yang memenuhi persyaratan. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
"Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta," ujar Nahdiana, Sabtu (7/11).
Untuk program KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, sebanyak 22.567 peserta didik ditetapkan sebagai penerima baru. Mereka merupakan bagian dari 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 dan mengikuti pendataan susulan.
Sebelumnya, peserta didik tersebut belum mendaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Data mereka kemudian dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) untuk memastikan kesesuaian informasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, dengan total anggaran sebesar Rp47.982.120.000," kata Nahdiana.
Berdasarkan jenjang pendidikan, penerima baru KJP Plus terdiri atas 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik SKB.
Sementara itu, pendataan penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026 berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring dan mandiri melalui situs web KJMU, kemudian perguruan tinggi bersama Dinas Pendidikan memverifikasi kelengkapan serta kesesuaian data calon penerima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil verifikasi menetapkan 6.587 mahasiswa sebagai penerima baru KJMU Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Program bantuan tersebut didukung proyeksi anggaran sebesar Rp67.175.823.403.
Penerima baru KJMU mencakup 329 mahasiswa jenjang Diploma III, 485 mahasiswa Diploma IV, dan 5.773 mahasiswa program Sarjana (S1). Dengan demikian, jumlah penerima baru kedua program bantuan pendidikan tersebut mencapai 29.154 orang.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dan KJMU Tahun 2026 telah dimulai secara bertahap sejak 6 November 2026. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan administrasi penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.
Secara keseluruhan, program KJP Plus sepanjang 2026 menjangkau 707.609 peserta didik. Jumlah itu terdiri atas 661.209 penerima Gelombang I, 23.833 penerima Gelombang II, dan 22.567 penerima Gelombang III.
Adapun program KJMU menjangkau 19.049 mahasiswa sepanjang 2026. Angka tersebut mencakup 12.462 penerima lanjutan dan 6.587 penerima baru.
Nahdiana menjelaskan, penyaluran bantuan bagi penerima baru dilakukan secara bertahap melalui proses administrasi oleh Bank Jakarta. Tahapan tersebut meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, serta penerbitan kartu ATM bagi masing-masing penerima.
Setelah proses tersebut selesai, Bank Jakarta akan mengundang penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Dana KJP Plus selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah keduanya diterima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!