Nekat Bangun di Zona Merah Bencana? Pemprov Jabar Bakal Coret Izin Perumahan Rawan Longsor
Minggu, 08 Nov 2026, 22:48 WIBMAJALENGKA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperketat penerbitan izin pembangunan perumahan berdasarkan pemetaan risiko bencana dan kesesuaian tata ruang guna menjamin keselamatan masyarakat sekaligus memastikan sektor properti tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.Â
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pembangunan perumahan di kawasan aman, sementara lokasi rawan banjir dan longsor harus melalui pembatasan ketat.
"Pak Gubernur menyampaikan bahwa bagi perumahan yang ada risiko banjir, ada risiko longsor jangan diberikan izin karena akan berdampak terhadap keselamatan masyarakat," kata Herman saat ditemui di Majalengka, Jabar, Minggu (8/11).
Ia menjelaskan kebijakan moratorium perumahan tidak dimaksudkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, melainkan mengarahkan pengembangan hunian agar memperhatikan kondisi lingkungan dan potensi bencana.
Pemerintah kabupaten/kota, kata dia, tetap memiliki kewenangan memproses perizinan perumahan di wilayah yang tidak memiliki risiko banjir maupun longsor serta sesuai dengan ketentuan tata ruang.
"Pak Gubernur memberikan koridor saja. Bagi perumahan-perumahan yang tidak ada risiko banjir, risiko longsor, saya kira kabupaten/kota punya otoritas untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyampaikan sebagai pedoman pelaksanaan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota mengenai pengendalian pembangunan perumahan berdasarkan kondisi wilayah.
Herman mengatakan, Pemprov Jabar pun mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai arahan pemerintah pusat dan ketentuan keselamatan.
Menurut dia, sektor perumahan tetap memiliki potensi ekonomi besar karena kegiatan pembangunan melibatkan tenaga kerja serta berbagai jenis usaha penyedia material bangunan.
Ia memperkirakan pembangunan satu unit rumah melibatkan sedikitnya tiga orang, belum termasuk rantai pasok bahan bangunan yang mencakup ratusan jenis usaha.
Ia berharap pengaturan perizinan berdasarkan risiko wilayah dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri perumahan, kelestarian lingkungan, dan perlindungan keselamatan masyarakat.
"Sektor perumahan sektor potensial harus dipacu, tetapi jangan mengorbankan lingkungan, jangan mengorbankan keselamatan masyarakat," ucap dia.
- dedi mulyadi
- pemprov jabar
- izin perumahan
- herman suryatman
- mitigasi bencana jabar
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan.
-
Menbud: Kebun Raya Bogor Jadi Panggung Festival Budaya Nasional
-
Pariwisata Indonesia Catat Pertumbuhan Wisman dan Wisnus
-
Pasar Elektronika Global Tembus USD 1 Triliun, Kemenperin Siapkan IKM Tangkap Peluang
-
Ni Luh Made Dwi Indriati Abadikan Perjalanan Sampan Bujana Sentra dalam Sebuah Buku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.