Mentan Minta Pengusaha Taati HET dan Tak Curang Dalam Bisnis Pangan

Minggu, 08 Nov 2026, 21:06 WIB

JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pengusaha pangan menaati Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak melakukan kecurangan bisnis agar komoditas strategis tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat.

"Ada (kecurangan beras) fortifikasi, ada oplos SPHP, macam-macam. Kelihatan ini semakin hari semakin menjadi-jadi. Tolong kepada saudaraku pengusaha seluruh Indonesia, tolong berhentilah mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu.

Ket. Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet (kedua kiri), Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani (kanan) dan pejabat lainnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/11). — Sumber: ANTARA/Harianto

Mentan memastikan memperkuat pengawasan pangan strategis melalui penindakan terhadap pelanggaran tata niaga beras guna melindungi konsumen, petani, serta menjaga stabilitas pangan nasional.

Dia menegaskan pangan merupakan sektor strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas, sehingga seluruh pelaku usaha wajib menjaga tata kelola sesuai aturan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat karena komoditas pangan memiliki peran penting menjaga ketahanan nasional di tengah tantangan global.

"Itu adalah strategis. Itu tidak boleh dipermainkan, karena itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar, menengah, jangan mempermainkan ini," ujar Amran.

Pengawasan mencakup berbagai dugaan pelanggaran tata niaga beras, termasuk penyalahgunaan beras program pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat sesuai tujuan awal.

Amran meminta pelaku usaha mematuhi ketentuan HET agar masyarakat tetap memperoleh pangan berkualitas dengan harga terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan pemerintah menetapkan HET untuk menjaga kepentingan konsumen, sedangkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berfungsi melindungi pendapatan petani dalam rantai pangan nasional.

Pemerintah juga terus melakukan pelacakan terhadap dugaan pelanggaran melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di berbagai daerah untuk memastikan aturan berjalan efektif.

Amran mengapresiasi dukungan kepolisian dan kejaksaan dalam mengawal sektor pangan agar berbagai praktik yang mengganggu stabilitas pasar dapat dicegah sejak awal.

Ia menilai keterlibatan seluruh pihak penting untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Amran mengajak pengusaha pangan nasional bersama pemerintah menjaga komitmen menyediakan pangan aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun Mentan Amran mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek.

Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu dan berbagai penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap.

Tak hanya itu, Amran mengaku menerima 340 aduan masyarakat melalui kanal "Lapor Pak Amran" dalam kurun waktu dua minggu terkait dugaan penyimpangan sektor pertanian.

Ia memastikan segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk melindungi petani, konsumen, dan ketahanan pangan nasional.

Amran juga mengajak masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan di sektor pertanian untuk menyampaikan laporan melalui kanal "Lapor Pak Amran" di nomor 0811-1312-312. Masyarakat diharapkan menyertakan informasi lokasi kejadian dan dokumentasi pendukung agar laporan dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.

Dia juga memastikan identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan akan dirahasiakan dan dilindungi.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.