Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqe Bertemu Kapolri Bahas Rekomendasi Reformasi Polri

8 Minggu, 08 Nov 2026, 14:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqe Bertemu Kapolri Bahas Rekomendasi Reformasi Polri Mantan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqe Bertemu Kapolri Bahas Rekomendasi Reformasi Polri Doc: ANTARA
Ket. Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mengaku telah menemui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam membahas rekomendasi reformasi Polri.

Dia mengatakan pertemuan yang berlangsung pada Jumat (07/11) malam tersebut bertujuan agar tidak ada kesan rekomendasi yang dihimpun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai aspirasi masyarakat untuk reformasi Polri, seolah diabaikan.

"Ada beberapa yang diabaikan undang-undang, oleh DPR tempo hari. Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan," tutur Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu(08/11).

Maka dari itu, ia menilai momentum penegakan hukum yang dengan tegas dilakukan oleh Kapolri harus didukung sembari memberi kesempatan kepada Kapolri untuk melakukan pembenahan internal.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar untuk institusi Polri, melainkan supaya kepercayaan publik pada keamanan penegakan hukum di Indonesia bisa kembali pulih.

"Di samping itu diharapkan putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Adapun KPRP telah menyerahkan laporan lengkap berisi 10 buku (sekitar 3 ribu halaman) kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, dengan esensi rekomendasi yang dirangkum menjadi enam poin utama.

Pertama, Polri tetap di bawah Presiden. KPRP sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru sehingga kedudukan Polri tetap berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.

Kedua, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas ditransformasikan menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen (keanggotaannya tidak lagi ex-officio) dengan kewenangan yang diperluas.

Rekomendasi dan keputusan Kompolnas nantinya memiliki sifat mengikat/eksekutorial di level tertentu yang mencakup pengawasan tata kelola pembinaan, operasional, hingga investigasi kode etik profesi Polri.

Ketiga, mekanisme pengangkatan kapolri tetap berjalan seperti saat ini dengan melibatkan persetujuan DPR, namun disertai penataan jalur karier yang lebih transparan dan jelas.

Keempat, pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur. Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur secara lebih tegas dan limitatif melalui regulasi setingkat undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun instruksi presiden (inpres).

Kelima, perbaikan aspek kelembagaan dan manajerial (good governance). Pembenahan tata kelola internal kepolisian, termasuk peningkatan profesionalisme, penguatan fungsi reskrim, serta digitalisasi layanan publik.

Keenam. revisi regulasi hingga tahun 2029. Dorongan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta penyesuaian aturan turunan yang meliputi sekitar delapan peraturan kepolisian (perpol) dan 24 peraturan kapolri (perkap), dengan target implementasi dan reformasi berjalan bertahap hingga tahun 2029.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.