KPK Dalami Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan ke Kementerian ATR/BPN
Minggu, 08 Nov 2026, 16:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 6 November 2026.
"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (8/11).
Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta keterangan RB terkait peran pihak-pihak lainnya yang mengurus SHGB ke Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
- KPK
- Dalami
- Kementerian ATR/BPN
- Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemerintah Siapkan Storage Crude di Dalam Negeri, Impor Tak Lagi Transit di Luar Negeri
-
Nusron Wahid Dikabarkan Bakal ke Jepang, MAKI Menduga Ini hanya Akal-akalan untuk Mangkir dari Penggilan KPK
-
Garuda Datang ke Arab Tak Boleh dengan Rasa Takut
-
Bangladesh Pakai Pohon Palem untuk Jinakkan Sambaran Petir
-
Investasi Rp8 Triliun di Batam, Pabrik Baterai Sodium-ion Bidik 1.000 Pekerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.