Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menekraf: Tarif Nol Rupiah Pencatatan Hak Cipta Diperluas untuk Semua Karya Kreatif

7 Sabtu, 07 Nov 2026, 20:21 WIB | Oleh:
Menekraf: Tarif Nol Rupiah Pencatatan Hak Cipta Diperluas untuk Semua Karya Kreatif Menekraf: Tarif Nol Rupiah Pencatatan Hak Cipta Diperluas untuk Semua Karya Kreatif Doc: Dokumentasi KemenEKRAF
Ket. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (tengah)

JAKARTA - Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk layanan pencatatan hak cipta seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya tanpa biaya pencatatan.

Sebelumnya biaya pencatatan hak cipta mencapai 200 ribu rupiah untuk setiap permohonan. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyambut positif perluasan kebijakan tersebut.

Menurut dia, kemudahan ini membantu kreator dan pelaku usaha melindungi karya sekaligus mendorong komersialisasi produk kreatif. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan meningkatkan jumlah karya yang memiliki pelindungan hukum.

Perluasan tarif nol rupiah mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut usulan Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026.

Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip Kementerian Keuangan pada 21 Oktober 2026. “Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses bagi para pelaku ekraf yang selama ini memiliki keterbatasan biaya,” ujar Menteri Ekraf dalam keterangan pers pada Kamis (5/11) lalu.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan perluasan kebijakan tersebut menindaklanjuti aspirasi pencipta dari berbagai bidang kreativitas. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif nol rupiah untuk pencatatan lagu dan musik melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.

Saat ini, Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah aturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyesuaikan sistem pelayanan pencatatan hak cipta. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Pemkot Bekasi Optimistis Ca...
Megapolitan
Pemkot Bekasi Gagas Kebijak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Misteri Pesawat X-70 Terungkap! NASA Umumkan Proyek Eksperimental Terbarunya

Misteri Pesawat X-70 Terungkap! NASA Umumkan Proyek Eksperimental Terbarunya

07 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.