Menekraf: Tarif Nol Rupiah Pencatatan Hak Cipta Diperluas untuk Semua Karya Kreatif
Sabtu, 07 Nov 2026, 20:21 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Dokumentasi KemenEKRAF
JAKARTA - Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk layanan pencatatan hak cipta seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya tanpa biaya pencatatan.
Sebelumnya biaya pencatatan hak cipta mencapai 200 ribu rupiah untuk setiap permohonan. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyambut positif perluasan kebijakan tersebut.
Menurut dia, kemudahan ini membantu kreator dan pelaku usaha melindungi karya sekaligus mendorong komersialisasi produk kreatif. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan meningkatkan jumlah karya yang memiliki pelindungan hukum.
Perluasan tarif nol rupiah mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut usulan Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026.
Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip Kementerian Keuangan pada 21 Oktober 2026. “Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses bagi para pelaku ekraf yang selama ini memiliki keterbatasan biaya,” ujar Menteri Ekraf dalam keterangan pers pada Kamis (5/11) lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan perluasan kebijakan tersebut menindaklanjuti aspirasi pencipta dari berbagai bidang kreativitas. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif nol rupiah untuk pencatatan lagu dan musik melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
Saat ini, Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah aturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyesuaikan sistem pelayanan pencatatan hak cipta. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!