Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua {enjabat Korupsi Perjalanan Dinas, Kini Masih Tersangkafiktif

7 Sabtu, 07 Nov 2026, 13:06 WIB | Oleh:
Dua {enjabat Korupsi Perjalanan Dinas, Kini Masih Tersangkafiktif Dua {enjabat Korupsi Perjalanan Dinas, Kini Masih Tersangkafiktif Doc: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Ket. Tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Dinas Inspektorat Pemprov Papua Barat Daya digiring menuju rumah tahanan di Mapolres Sorong di Aimas, Jumat (6/11)

SORONG -- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas fiktif pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,63 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung di Sorong, Sabtu, mengatakan kedua tersangka yang ditahan tersebut merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Nikolas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Dortheus Darius Djitmau.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau," katanya.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menyelesaikan pemeriksaan intensif dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kedua tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iwan menjelaskan, penyidikan perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya memiliki pagu anggaran sekitar Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 miliar dicairkan melalui 19 surat perintah pencairan dana (SP2D) yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,63 miliar.

"Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara," ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari uang persediaan (UP) sebesar Rp191,27 juta, kelebihan belanja perjalanan dinas dari UP sekitar Rp25,92 juta, perjalanan dinas fiktif dari tambahan uang persediaan (TUP) sekitar Rp3,8 miliar, serta kelebihan belanja perjalanan dinas dari TUP sekitar Rp547 juta.

Penyidik juga menduga sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan BPK pada Inspektorat tahun 2023 sekitar Rp1,2 miliar, pembayaran tunjangan hari raya (THR), hingga kepentingan pribadi, termasuk pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 81 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, rekening koran, dan uang tunai sebesar Rp109,46 juta.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, mulai dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket perjalanan, hingga tanda tangan pegawai.

Bahkan, sekitar 38 tanda tangan pegawai diduga dipalsukan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas.

Iwan mengungkapkan, tersangka Dortheus Darius Djitmau selaku bendahara pengeluaran diduga membuat 19 LPJ perjalanan dinas dengan bantuan tiga orang staf.

"Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Iwan menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Status Tahanan Rumah Najib ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.