TNI AL Gagalkan Penyelundupan 36 Ton Konsentrat Emas Ilegal Asal Sumbawa
Jumat, 06 Nov 2026, 02:35 WIBMATARAM -Â TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 36 ton konsentrat emas diduga hasil pertambangan ilegal asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di Pelabuhan Tanjungwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Dari hasil penelusuran, itu (konsentrat emas) dari Sumbawa," kata Perwira Seksi Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram, Mayor Laut (KH) Muhammad Bono di Mataram, Kamis (5/11).
Meski demikian, Bono mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi tambang yang menjadi sumber konsentrat tersebut.
"Itu saya juga belum tahu," ucapnya.
Ia menjelaskan, Lanal Mataram sebelumnya sempat berkoordinasi dengan jajaran TNI AL Surabaya. Namun, koordinasi tersebut tidak berlanjut hingga tersiar kabar pengungkapan kasus penyelundupan 36 ton konsentrat emas tersebut di Surabaya.
"Jadi, penangkapan yang dilakukan di Surabaya itu merupakan hasil mereka sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V Surabaya terungkap menggagalkan pengiriman 36 ton konsentrat emas di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. TNI AL menduga muatan tersebut berasal dari pertambangan ilegal di NTB.
Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata menjelaskan, petugas menemukan konsentrat emas itu dalam 1.500 karung berukuran sekitar 23 kilogram. Seluruh muatan berada di dalam sebuah truk Hino long bak berwarna hijau dengan nomor polisi Kabupaten Purwakarta.
"Jumlah muatan yang diamankan mencapai 1.500 sak, dengan perkiraan total 36 ton," ujar Denih melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis.
Dalam siaran pers tersebut, dijelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari koordinasi tim Detasemen Intelijen Kodaeral V dengan Intelijen Lanal Banyuwangi pada 29 September 2026 sekitar pukul 00.07 WIB.
Sebelumnya, intelijen TNI AL menerima informasi mengenai rencana pengiriman pasir emas dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, menuju Jawa Timur.
Komandan Kodaeral V Surabaya, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto menjelaskan, tim intelijen mulai memantau rencana pengiriman tersebut sejak 26 September 2026.
Setelah melacak pergerakan truk, petugas kemudian mencegat kendaraan itu di Pelabuhan Tanjungwangi pada 29 September 2026. Petugas selanjutnya membawa truk beserta pengemudinya ke Markas Kodaeral V Surabaya.
"Muatan tersebut mencurigakan, karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang muatan yang ia bawa," ungkap Ali.
Pengemudi truk berinisial KA diketahui berasal dari Pulau Lombok. Ia mengemudikan kendaraan tersebut seorang diri tanpa kernet.
Dari hasil pengungkapan itu, TNI AL memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp5,49 miliar. Nilai tersebut berdasarkan perkiraan kandungan emas dalam konsentrat yang diamankan.
Atas dugaan pengangkutan konsentrat emas tanpa dokumen resmi, KA disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga diduga melanggar Pasal 149 ayat (1) undang-undang yang sama.
Ali mengatakan, pihaknya menyerahkan KA bersama truk dan seluruh muatan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk proses hukum lebih lanjut.
- tni al
- kerugian negara
- konsentrat emas ilegal
- tambang ilegal sumbawa
- kodaeral v surabaya
- pelabuhan tanjungwangi
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Padamkan Api, Korsel Kerahkan Damkar untuk Bantu Kekeringan
-
Azhari Cage Fasilitasi Pemulangan Warga Langsa Korban Dugaan TPPO dari Kamboja
-
BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem, Hujan, hingga Rob pada Rabu
-
Pendaki yang Cedera di Kawasan Bukit Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi
-
Alexander Zverev jadi Petenis Peringkat Satu Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.