Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Dijamin Dapat Kemudahan dan Pendampingan dari BPJPH

6 Jumat, 06 Nov 2026, 13:13 WIB | Oleh:
Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Dijamin Dapat Kemudahan dan Pendampingan dari BPJPH Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Dijamin Dapat Kemudahan dan Pendampingan dari BPJPH Doc: ANTARA/Arnas Padda
Ket. Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kemudahan pengajuan dan pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Indonesia.

“BPJPH memastikan bahwa mengurus sertifikat halal tidak akan membuat pelaku usaha kerepotan atau terganggu aktivitas usahanya. Sebab, pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan secara secara online menggunakan ponsel atau laptop melalui SiHalal di ptsp.halal.go.id tanpa harus berkunjung ke kantor BPJPH,” kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pengajuan tersebut, lanjut dia, juga akan ditindaklanjuti dengan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) selama proses sertifikasi halal.

Dalam pengajuan sertifikasi halal tersebut, ia juga mewanti-wanti agar pelaku usaha mengisi data dengan benar agar pengajuan dapat ditindaklanjuti hingga terbit sertifikat halal.

Sementara itu, Aqil Irham menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat daya saing produk,” ujar dia.

Sebaliknya, pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal berisiko kehilangan peluang menjangkau konsumen yang menjadikan kehalalan sebagai pertimbangan utama.

“Percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen. Karena itu, kolaborasi dan pendampingan menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta dapat mengakses layanan sertifikasi halal,” kata Aqil Irham.

Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengatakan sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak konsumen.

“Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kewajiban sertifikasi halal dan memperoleh pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Atalia.

Ia menambahkan bahwa DPR turut mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal melalui fungsi legislasi.

“Program-program pemerintah, termasuk sosialisasi jaminan produk halal, menjadi perhatian kami. Kami juga bertugas menampung aspirasi masyarakat agar berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan kepada pihak terkait,” ujar dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.