Perluas Akses Masyarakat terhadap Kebutuhan Dasar, Pemkot Ambon Buka 26 Titik Baru Jaringan Layanan Air Bersih
Jumat, 06 Nov 2026, 20:53 WIBAMBON âPemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, membuka 26 titik baru jaringan layanan air bersih sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tersebut.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Jumat (06/11), mengatakan penambahan jaringan itu merupakan bagian dari program prioritas pemerintahannya.
âPaling tidak, sejak kita memprioritaskan air bersih sebagai program utama, kita sudah membuka 26 titik baru di Kota Ambon,â kata Bodewin.
Ia menjelaskan pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses air bersih secara merata, sedangkan masyarakat diharapkan memenuhi kewajiban pembayaran iuran bulanan untuk mendukung keberlanjutan operasional PDAM.
Menurut dia, pembayaran iuran tersebut turut menopang pengembangan jaringan, sehingga layanan air bersih dapat diperluas ke wilayah lain di Kota Ambon.
Bodewin juga meminta lurah serta pengurus RT dan RW berkoordinasi untuk memastikan distribusi air berjalan lancar, terutama dalam pemanfaatan debit air yang bersumber dari wilayah Wainitu.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi potensi krisis air akibat musim kemarau berkepanjangan yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan debit sejumlah sumber air utama, termasuk Wainitu dan Kusu-Kusu.
Ia mengimbau warga tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan, karena berpotensi memicu kebakaran. Bodewin mengatakan pelaku pembakaran liar yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemkot Ambon mengimbau masyarakat menggunakan air secara hemat dan bijak untuk menjaga ketersediaan pasokan selama musim kemarau. Peresmian jaringan di Lorong Tipka tersebut memungkinkan 60 kepala keluarga di RT 005/RW 006, Kelurahan Kudamati, menikmati layanan air bersih.
- pemkot ambon
- Pelayanan Air Bersih
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sawah Kekeringan di 4 Kabupaten Jatim, Begini Jurus Cepat KemenPU
-
RUU Perampasan Aset Harus Perjelas “Pidana Ekonomi Lainnya”
-
Piala Asia 2027: Indonesia Jumpa Jepang, Arab Saudi Tantang Palestina di Laga Pembuka
-
Kemenkum: 700 Ribu Badan Usaha dan Yayasan Masih Diblokir karena Belum Laporkan Pemilik Manfaat
-
Limbah Galon Dimanfaatkan untuk Budi Daya Padi di Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.