KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Soal Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumahnya
Jumat, 06 Nov 2026, 10:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu berinisial N sebagai saksi pada 5 November 2026 untuk mendalami temuan uang Rp4 miliar di rumahnya saat penggeledahan pada Juli 2026.
“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/11).
Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta keterangan N terkait penerimaan uang yang diterimanya selama ini.
“Penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK pada 11 Maret 2026 menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu berinisial N.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah N.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama.
KPK pada 29 Oktober 2026 kembali mengumumkan pengembangan kasus. Pengembangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!