Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alat Sadap Dibeli Tanpa Lelang, Pengawasan Negara Dipertanyakan

6 Jumat, 06 Nov 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Alat Sadap Dibeli Tanpa Lelang, Pengawasan Negara Dipertanyakan Alat Sadap Dibeli Tanpa Lelang, Pengawasan Negara Dipertanyakan Doc: istimewa
Ket. Akuntabilitas Publik - Pengawasan Internal Pengadaan Teknologi Intelijen Berisiko Jadi Formalitas

Proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk teknologi pengawasan sering kali melalui penunjukan langsung sehingga memicu minimnya keterbukaan informasi atas spesifikasi teknis, nilai kontrak riil, dan kualifikasi vendor.

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengadaan teknologi pengawasan negara. Nilai proyek yang mencapai puluhan triliun rupiah, ditambah dominasi mekanisme penunjukan langsung, menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Persoalannya bukan semata pada penggunaan teknologi penyadapan untuk kepentingan keamanan, melainkan juga bagaimana memastikan pengadaannya diawasi secara ketat, tidak disalahgunakan, serta tetap tunduk pada prinsip hukum dan perlindungan privasi warga. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, teknologi pengawasan berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang minim kontrol publik.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gulfino Guevarrato menyoroti minimnya transparansi pengadaan alat intelijen dan teknologi pengawasan negara. Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran surveillance mencapai 36,1 triliun rupiah yang dialokasikan kepada BSSN, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.

“Sayangnya, besarnya anggaran tersebut tidak diimbangi keterbukaan proses pengadaan,” ujar Gulfino, Kamis (5/11).

Gulfino menjelaskan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk teknologi pengawasan sering kali tertutup dengan dalih kerahasiaan operasi. Penunjukan langsung (PL) dinilai cukup masif dalam proses pengadaannya.

Penunjukan langsung pada pengadaan bernilai besar ini, kata dia, memicu minimnya keterbukaan informasi atas spesifikasi teknis, nilai kontrak riil, dan kualifikasi vendor. Hal tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan potensi korupsi.

Persoalan ini diperkuat oleh regulasi yang memberikan ruang diskresi luas, yakni Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2024 dan Permenhan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur proses pengadaan bersifat rahasia, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang/ jasa.

Keterbatasan Informasi

Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan menilai pengawasan internal pengadaan teknologi intelijen berisiko menjadi formalitas karena kewenangan perencanaan, penetapan kerahasiaan, pemilihan penyedia, hingga evaluasi terkonsentrasi dalam satu rantai komando. Keterbatasan informasi juga mempersempit pengujian harga sehingga memicu risiko penggelembungan biaya, komisi tersembunyi, dan ketergantungan kepada penyedia.

FITRA mengidentifikasi lima risiko utama, mulai dari sulitnya menguji kebutuhan dan harga anggaran hingga potensi penyalahgunaan alat serta penghalangan pemeriksaan. Padahal, Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengakses dokumen dan data pemeriksaan.

Karena itu, FITRA mendesak penerapan e-procurement dengan pengawasan khusus, pembentukan undang-undang yang mengatur penggunaan alat sadap dan perlindungan HAM, serta pengawasan independen yang melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum komprehensif untuk menangkal spionase dan intervensi asing di tengah meningkatnya ancaman pencurian data serta informasi strategis. “Posisi geografis dan ekonomi Indonesia yang strategis dinilai meningkatkan kerentanan terhadap operasi intelijen asing, terutama yang menyasar rahasia dagang dan industri,” katanya.

Menurut Hery, persoalan utama bukan ketiadaan regulasi, melainkan aturan perlindungan informasi, rahasia negara, dan data strategis yang masih tersebar sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan implementasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...

Siber Juga Menyerang Industri Pariwisata

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Siber Juga Menyerang Indust...
Olahraga
Bertemu Jason Gunawan di Ba...
Olahraga
Tersingkir di Paris Masters...
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.