Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rebut Kembali Kawasan Hutan Terafiliasi AK, Siapa Sosok di Baliknya?

5 Kamis, 05 Nov 2026, 04:43 WIB | Oleh:
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rebut Kembali Kawasan Hutan Terafiliasi AK, Siapa Sosok di Baliknya? Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rebut Kembali Kawasan Hutan Terafiliasi AK, Siapa Sosok di Baliknya? Doc: Antara foto
Ket. Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11).

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan sosok AK.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penertiban itu berdasarkan hasil rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus menertibkan kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan dari perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.

“Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,” katanya.

Meski ada sanksi administratif, Barita memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana.

“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” ujarnya.

Kendati demikian, ia masih belum bisa mengungkapkan luas dan komoditas kawasan hutan yang ditertibkan maupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi AK. Ia juga tak mengungkap identitas sosok AK.

“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Nusron Wahid Penuhi Panggil...
Advertisement
Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.