Polres Cianjur Ringkus Enam Komplotan Pencuri yang Sikat 120 Motor, Dua Ditembak
Kamis, 05 Nov 2026, 16:07 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
CIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus enam orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan bersenjata api yang diduga kerap beraksi di sejumlah wilayah hukum di Jawa Barat sejak 2025.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi di Cianjur, Kamis, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran sebagai eksekutor, joki hingga penadah, dimana lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat menjalankan aksinya para pelaku kerap mengancam korban menggunakan senjata api rakitan atau senjata tajam, bahkan saat ditangkap dua orang pelaku dihadiahi timah panas karena sempat menodongkan senjata ke arah petugas.
"Keenam pelaku yang ditangkap berinisial WZS(23), HU(32), L (25), R (21), AS (27), dan DF (28) merupakan warga dari sejumlah wilayah Cianjur, Sukabumi, dan Lampung," katanya.
Dia menjelaskan, tertangkapnya keenam orang pelaku berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial DF dan AS di salah satu rumah di Villa Santa, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, dimana petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil keterangan pelaku, petugas mendapatkan sejumlah nama pelaku lainnya termasuk penadah, sehingga penangkapan dilakukan, dimana sejumlah pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas.
Mendapati hal tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dimana dua orang pelaku ditembak di bagian kaki, empat orang tanpa perlawanan, sedangkan lima orang lainnya masuk dalam DPO berhasil melarikan diri.
"Hasil pengembangan komplotan tersebut diduga terlibat dalam 120 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi hingga Bogor," katanya.
Selain meringkus para pelaku, petugas juga menyita tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terutama ketika memarkir-kan kendaraan di tempat umum maupun di lingkungan rumah, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor ketika menjadi korban tindak pidana," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!