- Home
-
- Megapolitan
-
- Pinjaman SMI dan DBH untuk...
Pinjaman SMI dan DBH untuk Pembiayaan Infrastruktur
Kamis, 05 Nov 2026, 01:15 WIBJAKARTA â Pembangunan infrastruktur Jakarta diupayakan untuk dibiayai dari pinjaman Pemprov ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan dari dana bagi hasil (DBH). âNamun, pinjaman ke SMI sekarang masih dalam tahap pembahasan, terutama menyangkut jumlahnya,â ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo, Rabu (4/11).
Dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu, Pramono menjelaskan selain pinjaman dari PT SMI, Pemerintah Provinsi Jakarta juga menggunakan DBH untuk pembiayaan infrastruktur tadi. Besaran pinjaman ke SMI belum final. âNanti kalau sudah final saya sampaikan,â tutur Pramono. Dia menyebut angka pinjaman tersebut akan dilihat dari jumlah besaran DBH yang akan diterima Pemerintah Provinsi Jakarta.
Sebelumnya, Pramono mempertimbangkan penggunaan DBH dan pinjaman dari SMI sebagai pembiayaan alternatif selain rencana penerbitan obligasi yang masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Pramono menjelaskan, sepenuhnya patuh dengan keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dia menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan rencana lainnya. Pembiayaan alternatif disiapkan selain obligasi agar rencana pembangunan Jakarta tidak terhambat maupun mengalami perubahan.
Bantuan BPJS
Sementara itu, Pramono Anung Wibowo juga menyinggung pembahasan skema baru penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan dalam tahap finalisasi. âUntuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI-JK dengan adanya perubahan desil, sekarang sedang difinalisasi,â kata Pramono.
Gubernur menjelaskan setelah pembahasan selesai, akan menyampaikan kepada DPRD Jakarta, Dinas Kesehatan, serta organisasi perangkat daerah terkait. Pemerintah melalui Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.
Dalam rancangan tersebut, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat terlindungi PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan desil 1 sampai 4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN. Sedangkan, desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dia menegaskan skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ironi di New Zealand: Angka Pernikahan Menurun, Kasus Perceraian Meningkat
-
Pertalite Makin Diburu! Pertamina Catat Konsumsi di Jawa Timur Naik 8 Persen
-
Aksi RE EARTH Kids Camp Untuk Meningkatkan Kesadaran Lingkungan bagi Anak-Anak
-
Gubernur Khofifah Gencarkan Pasar Murah demi Kendalikan Inflasi Perkuat Pangan
-
Kepala Zona Bakamla Barat Sambut Konsulat AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.