Nasib BSU 2026 Menggantung, Kemnaker Masih Koordinasi dengan Kemenkeu

Kamis, 05 Nov 2026, 13:45 WIB

JAKARTA – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi.

Namun, efektivitas program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun jumlah penerima, melainkan juga ketepatan sasaran, kecepatan penyaluran, dan dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga.

Ket. Foto: Ilustrasi - Salah satu warga Kota Bengkulu saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor POS Bengkulu. — Sumber: ANTARA/ Anggi Mayasari.

Karena itu, BSU perlu ditempatkan sebagai bantalan sosial jangka pendek, bukan pengganti kebijakan yang lebih struktural dalam meningkatkan upah, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan progres penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kuartal IV tahun 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (5/11).

Indah mengatakan, program BSU dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000, merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026.

“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Indah mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pokok dan kebutuhan keluarga.

“Dengan demikian, BSU tidak hanya membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga diharapkan dapat mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional,” kata Indah.

Sementara itu, BSU kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV-2026.

BSU kuartal IV-2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan.

Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900 ribu.

Masyarakat dapat mengecek status BSU dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman web https://bsu.kemnaker.go.id/.

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.