Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Panggil Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi.

5 Kamis, 05 Nov 2026, 14:36 WIB | Oleh:
KPK Panggil Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi. KPK Panggil Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi. Doc: Antara Foto
Ket. Pelantikan Wakil Bupati Mahanni Yulindha Pratiwi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi (MYP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi MYP selaku Plt. Bupati Klaten,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Mahanni di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11), memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten (BPKPAD) Kabupaten Klaten berinisial FI untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S, dan SN selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten.


Kedua saksi didalami KPK soal arahan Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK pada Rabu (4/11), memanggil Anggota DPRD Kabupaten Klaten berinisial L, dan RI selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Sementara itu, KPK mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan Kepada Pengunjung Sidang

Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan Kepada Pengunjung Sidang

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.