KPK Panggil Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Pajak.
Kamis, 05 Nov 2026, 15:02 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
“Hari ini, Kamis (5/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi VSW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan VSW diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/11) memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, HS selaku pihak swasta, serta FP selaku anak Haniv. Terhadap SH dan HS, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait aliran uang kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!