Bromo Kembali Buka Izin Syuting dan Event Usai Ancaman Kebakaran Mereda
Kamis, 05 Nov 2026, 14:04 WIBMalang, Jawa Timur - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka layanan perizinan penyelenggaraan kegiatan (event) dan pengambilan gambar (shooting), baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya setelah tingkat kerawanan kebakaran dinyatakan menurun.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangan resmi yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (5/11), mengatakan kondisi kawasan saat ini telah masuk kategori aman terkendali berdasarkan hasil pemantauan lapangan.
Pemantauan tersebut mencakup kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas (hotspot). Hasilnya menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan telah menurun.
"Pemantauan, yakni kelembapan vegetasi, curah hujan harian dan pemetaan titik panas, tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan telah menurun, sehingga dengan mempertimbangkan keberlanjutan sosial serta ekonomi maka penyelenggaraan event dan keperluan shooting untuk komersial maupun nonkomersial kembali dibuka," kata Rudi.
Pembukaan kembali layanan perizinan tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang diterbitkan pada Kamis (5/11).
Rudi mengatakan pengajuan izin telah dapat dilakukan sejak surat pengumuman tersebut diterbitkan. Kebijakan ini berlaku bagi penyelenggara acara (event organizer/EO), rumah produksi (PH), serta pihak lain yang akan mengadakan kegiatan atau pengambilan gambar di kawasan konservasi tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut pemohon agar mengajukan perizinan sesuai aturan perundang-undangan berlaku di kawasan konservasi," ujarnya.
Berdasarkan data Balai Besar TNBTS, sepanjang 2025 tercatat 23 izin penyelenggaraan event dan pengambilan gambar. Sementara itu, pada 2026 terdapat 11 izin untuk kedua jenis kegiatan tersebut, yang seluruhnya telah dilaksanakan sebelum penutupan sementara layanan perizinan pada 7 September 2026.
Penutupan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.
Rudi menegaskan seluruh permohonan izin yang masuk setelah layanan kembali dibuka akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Balai Besar TNBTS.
"Ketentuan perizinan seluruh pemohon diproses sesuai SOP yang berlaku pada Balai Besar TNBTS," katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
39 Pompa Air Seberat 12,9 Ton Tiba di Kaltim, Perkuat Penanganan Karhutla.
-
Terbongkar Cara Licik Sindikat Gelapkan Mobil Rental di Bali, KTP Palsu Jadi Andalan
-
Penutupan akses wisata Bromo akibat kebakaran
-
Luar Biasa Prestasi Fantastis! Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Bertengger di Puncak Peringkat Dunia
-
Tak Hanya Soal Rumah, BTN Juga Hadir di Sektor Fashion & Lifestyle
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.