Usai Diperiksa 5,5 Jam Oleh KPK, Nusron Wahid Bungkam Seribu Bahasa, Wartawan dan Ajudan Sempat Ricuh
Rabu, 04 Nov 2026, 15:35 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11).
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam, Nusron yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, memilih bungkam terkait materi pemeriksaannya. Hal ini berbeda dengan biasanya yang selalu gacor dalam berbicara atau member keterangan kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Nusron keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 14.45 WIB. Dia tiba di gedung KPK sejak pukul 09.22 WIB.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Nusron hanya menyinggung prosedur persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat publik. “Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak ada hal-hal...," ucap Nusron.
Namun, pernyataan Nusron terhenti akibat kericuhan antara ajudannya dan awak media. Dua orang ajudannya berupaya menghalangi wartawan yang hendak meminta keterangan lebih lanjut sebelum Nusron menuju mobil yang telah menunggu di depan Gedung KPK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, KPK membenarkan Nusron datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Nusron pada Rabu (4/11) merupakan pemenuhan panggilan pemeriksaan sebelumnya. “Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera memanggil Nusron karena penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara tersebut. "Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10) malam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi menjelaskan, sejumlah pihak di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dan seorang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga telah menggeledah kediaman pihak-pihak tersebut. Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk memperoleh informasi yang dapat menjelaskan konstruksi perkara, baik terkait dugaan suap, gratifikasi, maupun penerimaan lainnya.
Penyidik juga mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri apakah uang hanya berhenti pada para tersangka penerima atau terdapat alur perintah dari pihak lain. “Dari siapa, termasuk juga soal aliran uang," kata Budi.
KPK telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena berbenturan dengan agenda internal kementerian. Sementara pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026, dia beralasan harus bertolak ke Malaysia.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada Selasa (15/9).
Kasus tersebut terungkap melalui operasi senyap pada Senin (14/9). Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Selanjutnya, Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara PT SUM; serta dua pihak swasta lainnya, yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!