'Presiden Saja Disadap, Bagaimana Rakyat?' Natalius Pigai Buka Suara Soal Penyadapan Prabowo
Rabu, 04 Nov 2026, 17:10 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan dan akuntabel.
Pigai dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/11), mengatakan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.
Ia juga mengatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman nyata terhadap hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman setiap warga negara.
Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia (HAM) harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pigai menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan tidak berdasarkan hukum, merupakan sebuah pelanggaran atas hak privasi yang merupakan hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Ia menambahkan penyadapan yang dilakukan oleh LSP dan dua tersangka lainnya tidak hanya bertentangan dengan HAM, tetapi juga membahayakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 beserta undang-undang di bawahnya.
Sedangkan dalam konteks keamanan nasional, menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka dari itu, Pigai menegaskan bahwa seluruh institusi negara harus memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan tuntas, disertai pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi HAM.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," katanya.
Asep menjelaskan para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.
Modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!