Ombudsman RI Desak Evaluasi Sistem Penyadapan Polri Pasca-Skandal Penyadapan Presiden
Rabu, 04 Nov 2026, 17:28 WIBJAKARTA -Â Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut aspek fundamental penyelenggaraan negara dan indikasi malaadministrasi.
"Persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11).
Maka dari itu, dirinya menyoroti urgensi pembenahan tata kelola, khususnya dalam hal prosedur penyadapan, untuk mencegah hal yang sama terulang kembali.
Selain itu, Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional serta memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai hukum dan kepentingan bangsa.
Ditegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Menurut dia, institusi Polri memiliki tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat. Oleh karenanya, Polri harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman.
Dalam pandangan ORI, Polri merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, Syafrida menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya perlu ditangani melalui proses penegakan hukum, tetapi juga perlu diuji dari perspektif malaadministrasi apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.
Dia menyampaikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukan merupakan bentuk pelemahan institusi, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
"Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," ucap dia.
Oleh karena itu, ORI memandang peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri.
Ia menyarankan evaluasi perlu mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Syafrida juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal serta sistem checks and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan) dapat berjalan efektif.
Dia mengatakan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme internal, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel.
Peristiwa tersebut, kata dia, semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan.
"Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," ujar Syafrida.
Dia pun menegaskan negara yang kuat bukan merupakan negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- ombudsman ri
- reformasi polri
- penyadapan ilegal
- illegal tapping
- syafrida rasahan
- penyadapan presiden
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Layanan Kereta Kargo Tiongkok-Eropa Tembus 140.000 Perjalanan
-
Old Trafford Runtuh, Manchester United Dipermalukan Bournemouth 0-3!
-
Bareskrim Tahan Tiga Personel LSP, ASN, dan EH Terkait Penyadapan Ilegal di Tubuh Polri
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp45,5 Triliun hingga Kuartal III 2026
-
OMC Efektif Hentikan Karhutla, TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.