- Home
-
- Megapolitan
-
- Mulai 2 November hingga 31...
Mulai 2 November hingga 31 Desember 2026, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan
Rabu, 04 Nov 2026, 08:25 WIBJAKARTA â Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," kata Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (04/11).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Lusiana mengatakan, pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Adapun pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Lusiana mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pemprov DKI Jakarta
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Diterjang Badai Habagat, 8 Warga Filipina Tewas Akibat Longsor hingga Tersengat Listrik
-
Longsor Setinggi 20 Meter Tutup Jalan Dua Desa di Magetan, Ekskavator Dikerahkan
-
Usai Pompong Terbalik, Kepri Perketat Aturan Wisata Laut: Penumpang Wajib Naik dari Titik Resmi
-
Kodim 1710/Mimika Rampungkan 10 Titik Jembatan Beton Garuda Merah Putih di Kabupaten Mimika.
-
Pajak Kendaraan di Banten Dapat Diskon hingga 40 Persen, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.