Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memprihatinkan, Budak Narkoba Sudah Merambah Hingga ke Pelosok Desa di Lebak

4 Rabu, 04 Nov 2026, 16:07 WIB | Oleh:
Memprihatinkan, Budak Narkoba Sudah Merambah Hingga ke Pelosok Desa di Lebak Memprihatinkan, Budak Narkoba Sudah Merambah Hingga ke Pelosok Desa di Lebak Doc: ANTARA/Mansur
Ket. Kapolres Lebak AKBP Arninsi (kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (4/11)

LEBAK -- Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyebut bahwa peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kabupaten Lebak, Banten telah merambah hingga ke pelosok-pelosok desa, sehingga ulama dan masyarakat diharapkan berperan aktif untuk pencegahan barang haram tersebut.

‎"Kita sepanjang Agustus-Oktober 2026 mengamankan sebanyak 44 tersangka dari 30 kasus terdiri dari bandar, pengedar dan pemakai narkoba," kata AKBP Arninsi saat jumpa pers di Lebak, Rabu.

Menurut dia mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan itu dari kalangan muda dan pelajar usia rata-rata 20 tahun.

‎"Mereka pengedar narkoba tersebut lebih memilih ke pelosok pelosok desa, karena wilayah Kabupaten Lebak juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta, dimana di daerah itu merupakan kartel-kartel narkoba," katanya.

‎Ia mengatakan sasaran peredaran narkoba hingga pelosok desa, karena mudah mempengaruhi anak usia remaja. Saat ini, pengungkapan 30 kasus narkoba dengan 44 tersangka dari pelosok desa di Rangkasbitung, dan Cipanas.

‎"Selain itu juga puluhan gram sabu, ganja dan obat keras diamankan sebagai barang bukti," katanya.

‎Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk pemberantasan narkoba, karena bisa merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan mereka.

‎Oleh karena itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan elemen masyarakat, tokoh ulama dan tokoh pemuda untuk pencegahan peredaran narkoba.

‎"Sebagian besar pengungkapan kasus barang haram itu dari laporan masyarakat," katanya menjelaskan.

‎Kapolres Lebak juga menegaskan seluruh personel dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.

‎Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

‎Kebijakan ini dikeluarkan menyusul temuan terkait kandungan berbahaya pada cairan (cartridge) vape yang sulit dibedakan secara kasatmata.

‎Cairan rokok elektrik kerap disinyalir mengandung etomidate zat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2023 sebagai narkotika golongan II.

‎"Kami akan memberikan tindakan tegas jika personil ditemukan merokok elektrik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Anggota DPR: Penyadapan ke Presiden Kasus Luar Biasa, Polri Harus Ungkap Siapa Aktor Utamanya

Anggota DPR: Penyadapan ke Presiden Kasus Luar Biasa, Polri Harus Ungkap Siapa Aktor Utamanya

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.