Marak Informasi Palsu BSU, Masyarakat Diminta Waspada
Rabu, 04 Nov 2026, 22:00 WIBJAKARTA â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi terkini terkait bantuan subsidi upah (BSU) melalui kanal dan situs resmi pemerintah, dalam hal ini Kemnaker.
âPastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/ dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi,â kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Rabu (4/11).
Lebih lanjut, Indah mengatakan langkah tersebut penting mengingat pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima cukup banyak aduan masyarakat terkait informasi yang salah dan merugikan.
âPada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk terkait informasi yang tidak benar, tautan palsu, serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan bantuan pencairan BSU,â ujar Indah.
âOleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemnaker,â kata dia lagi.
Selain itu, ia mengatakan masyarakat juga perlu waspada terhadap pihak yang menjanjikan dapat membantu proses pencairan dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi.
âKemnaker tidak memungut biaya dalam proses penyaluran BSU,â tegas Indah.
Sementara itu, BSU kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
BSU akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut diterima sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
BSU kuartal IV-2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan.
Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900 ribu.
Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV-2026.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Terbongkar! Sindikat Penimbunan BBM di Bali Diduga Libatkan Petugas SPBU
-
DPR Dorong Tata Kelola Lingkungan dan Mitigasi untuk Cegah Berulangnya Bencana
-
Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!
-
ahlil Perintahkan Jajaran ESDM Pilih Kepentingan Rakyat, Bukan Penyalahgunaan Kekuasaan
-
Resmi Dirilis, Robot Pintar Mobo Bisa Temani Anak Belajar hingga Ajak Ngobrol Lansia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.