Dugaan Korupsi Pelabuhan Terkuak, Kejati Bengkulu Geledah Enam Kantor
Rabu, 04 Nov 2026, 03:33 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
KOTA BENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah enam kantor perusahaan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai periode 2020–2024 yang diduga merugikan negara Rp10,52 miliar.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Fri Wisdom Saragih Sumbayak di Kota Bengkulu, Selasa.
Pola menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pelayanan pemanduan dan penundaan kapal oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu di perairan wajib pandu (PWP) selama 2020–2024.
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan sejumlah perusahaan memperoleh keuntungan, sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp10,52 miliar.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di enam kantor perusahaan yang berada di sejumlah wilayah Kota Bengkulu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Enam lokasi tersebut meliputi Kantor PT Orion Sukses Perkasa di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, serta Kantor PT Gema Mutiara Marina di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.
Selanjutnya, Kantor PT Bahtera Cipta Manunggal berada di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, dan Kantor PT Duri Rejang Berseri berlokasi di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.
Dua lokasi lainnya adalah Kantor PT Sarana Sukses Maritim di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, serta Kantor PT Samudera Sarana Floresma di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan di enam lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, komputer jinjing, alat penyimpanan data (flashdisk), serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!