BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Lengkap Penerimanya

Rabu, 04 Nov 2026, 16:25 WIB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kriteria lengkap bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) kuartal IV tahun 2026, yang merupakan salah satu stimulus ekonomi pemerintah jelang akhir tahun ini.

“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (4/11).

Ket. Foto: Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah. — Sumber: Antara

Ia menambahkan, gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

“Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta,” kata Indah.

Adapun kriteria-kriteria tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif; dan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” kata Indah.

Sementara itu, BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama tiga bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.

Lebih jauh, masyarakat dapat mengecek status BSU dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman web https://bsu.kemnaker.go.id/.

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.