Bima Arya Minta Pemda Konsisten Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Rabu, 04 Nov 2026, 15:15 WIBJAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari paparan serta dampak negatif tembakau.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Bima menyampaikan hal itu saat menghadiri Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bima mengingatkan bahwa pengendalian tembakau dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menjadi negara maju turut ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak dalam mengoptimalkan bonus demografi.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas SDM, termasuk dari aspek kesehatan, menjadi salah satu faktor penting dalam memanfaatkan peluang bonus demografi. Kesempatan tersebut harus dimaksimalkan karena kondisi demografi yang menguntungkan tidak akan berlangsung selamanya.
"Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan kejadian,â ujarnya.
Bima juga menyoroti pendekatan industri tembakau dalam menjangkau konsumen usia muda. Ia menilai kemasan dan iklan produk rokok saat ini dirancang dengan tampilan serta narasi menarik yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan mendorong perilaku merokok sejak dini.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar upaya melindungi generasi muda tidak terhambat oleh kepentingan industri tembakau. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melemahkan aturan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan dan berjalan.
"Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau," tegasnya.
Bima meminta kepala daerah memastikan Perda KTR tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi diterapkan secara konsisten. Pelaksanaannya perlu didukung melalui penganggaran, pengawasan langsung di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang telah disusun dapat memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk memastikan ketentuan kawasan tanpa rokok benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Selain mendorong penegakan Perda KTR, Bima mengapresiasi ADINKES yang dinilai konsisten mengawal isu pengendalian tembakau dan penanggulangan TBC. Ia menilai kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan bidang kesehatan diperlukan agar kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan berkelanjutan.
"Kemendagri siap menjadi penjaga gawang, benteng terakhir untuk melindungi secara hukum, secara undang-undang (UU), anak-anak muda kita dari dampak negatif ... tembakau tadi," tandasnya.
- Kemendagri
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- TBC
- Tembakau
- Wamendagri Bima Arya
- Komnas Pengendalian Tembakau
- Indonesia Emas 2045
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Penundaan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
-
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026
-
Uji Coba Vaksin Ebola Dimulai, WHO Dukung Upaya RD Kongo Selamatkan Nyawa Rakyatnya
-
Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober
-
Pembatalan Balapan di Phillip Island Merugikan Veda Ega Pratama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.