Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bahayakan Banyak Nyawa Penumpang KRL, Maling Kabel Pengaman Rel Tanah Abang Divonis, Kok Cuma 2 Tahun Penjara?

4 Rabu, 04 Nov 2026, 18:54 WIB | Oleh:
Bahayakan Banyak Nyawa Penumpang KRL, Maling Kabel Pengaman Rel Tanah Abang Divonis, Kok Cuma 2 Tahun Penjara? Bahayakan Banyak Nyawa Penumpang KRL, Maling Kabel Pengaman Rel Tanah Abang Divonis, Kok Cuma 2 Tahun Penjara? Doc: ANTARA/Adimas Raditya
Ket. Kereta commuter melintas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (3/11).

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan dua terdakwa pencurian kabel bonding rel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditatuhi hukuman dua tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan tindakan pencurian atau pemotongan kabel merupakan pelanggaran berat karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian," kata Franoto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari percobaan pencurian kabel pada 15 Mei 2026 di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang-Karet, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian itu, tiga batang kabel aluminium bonding rel sepanjang masing-masing sekitar 3,6 meter menjadi sasaran pencurian.

Dua batang di antaranya telah terpotong bersama enam skun atau terminal penyambung kabel.

Kejadian tersebut menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp706.732 dan dilaporkan kepada kepolisian pada hari yang sama.

Selain kasus di Jakarta Pusat, KAI Daop 1 Jakarta juga mengikuti persidangan perkara dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang-Telagabumi, Bekasi.

Perkara yang dilaporkan pada 11 Agustus 2026 itu menyebabkan kabel sistem pendeteksian jalur terpotong sehingga memunculkan indikasi track merah pada sistem persinyalan.

Franoto mengungkapkan kerugian materiil akibat kejadian tersebut mencapai Rp12,56 juta.

Persidangan terhadap terdakwa berinisial JS di Pengadilan Negeri Cikarang dimulai pada 27 Oktober 2026 dan dijadwalkan memasuki pemeriksaan saksi pada Rabu (4/11).

"Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius," ujarnya

Franoto menambahkan kabel Impedance Bond berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api.

Kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu sistem persinyalan dan memerlukan penanganan petugas untuk memastikan keselamatan perjalanan.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Jangan sampai tindakan yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan sesaat justru menimbulkan risiko besar bagi keselamatan banyak orang," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Kemenpora Ajak ASN Tingkatkan Kebugaran

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenpora Ajak ASN Tingkatk...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Bek Timnas Indonesia Sabet "Man of the Match" Liga Champions Usai Lille Tahan Imbang Bodo/Glimt

Bek Timnas Indonesia Sabet "Man of the Match" Liga Champions Usai Lille Tahan Imbang Bodo/Glimt

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.