Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Akan Menakutkan jika tanpa Lembaga yang Transparan
Rabu, 04 Nov 2026, 13:12 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatur pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan.
Dia mengatakan bahwa RUU itu harus merumuskan pembentukan lembaga pengelola aset hasil rampasan yang benar-benar transparan dan bisa diawasi oleh setiap warga negara.
"Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan," kata Kristiawanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut dia, lembaga itu pun nantinya harus diisi oleh sumber daya yang juga berintegritas. Dengan diisi oleh orang-orang yang mumpuni, dia menilai publik tidak akan khawatir terhadap pengelolaan aset hasil rampasan.
Selain itu, dia mengatakan RUU itu juga perlu mengatur perlindungan pihak ketiga beritikad baik, sehingga perampasan aset tidak menyalahi norma yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun menilai bahwa mekanisme pembuktian terbalik juga harus diterapkan secara berimbang atas peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Menurut dia, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan tindakan pidana asalnya agar proses yang dilakukan memenuhi rasa keadilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, dia pun meminta agar pelaksanaan UU itu dilakukan secara ketat. Terlebih karena ada kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung, kata dia, wajib diimbangi oleh pengawasan peradilan agar tidak terjadi pemerasan atau abuse of power.
"Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!