UU Kadin Direvisi, UMKM Jangan Hanya Jadi Penonton

Selasa, 03 Nov 2026, 22:00 WIB

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap revisi Undang-undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang saat ini sedang dibahas diharapkan dapat sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan pelaku UMKM.

"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Menteri Maman di Jakarta, Selasa (3/11), setelah beraudensi dengan Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/ Abdan Syakura.

Maman mengatakan bahwa revisi UU Kadin merupakan salah satu upaya untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi sesuai yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian UMKM perlu ikut bersama-sama dengan Kadin untuk mendukung terjadi percepatan pembahasan Undang-Undang Kadin dalam rangka untuk membangun pertumbuhan para pengusaha di tanah air.

"Termasuk mikro, kecil dan menengah, serta yang besar. Itu semangat dan tujuannya," ujarnya.

Maman menambahkan bahwa revisi masih dalam pembahasan dengan telah dikirimnya Surat Presiden, di mana salah satu yang diamanahkan untuk ikut membahas ini Kementerian UMKM, di mana leading sektor berada di Kementerian Investasi dan Penanaman Modal.

Namun, kata Maman, yang terpenting bagi Kementerian UMKM bagaimana Undang-Undang tersebut nantinya juga bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah di tanah air.

"Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM," katanya menambahkan.

  • RUU Kadin Indonesia

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.