UU Kadin Direvisi, UMKM Jangan Hanya Jadi Penonton
Selasa, 03 Nov 2026, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Abdan Syakura.
JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap revisi Undang-undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang saat ini sedang dibahas diharapkan dapat sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan pelaku UMKM.
"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Menteri Maman di Jakarta, Selasa (3/11), setelah beraudensi dengan Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie.
Maman mengatakan bahwa revisi UU Kadin merupakan salah satu upaya untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi sesuai yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian UMKM perlu ikut bersama-sama dengan Kadin untuk mendukung terjadi percepatan pembahasan Undang-Undang Kadin dalam rangka untuk membangun pertumbuhan para pengusaha di tanah air.
"Termasuk mikro, kecil dan menengah, serta yang besar. Itu semangat dan tujuannya," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maman menambahkan bahwa revisi masih dalam pembahasan dengan telah dikirimnya Surat Presiden, di mana salah satu yang diamanahkan untuk ikut membahas ini Kementerian UMKM, di mana leading sektor berada di Kementerian Investasi dan Penanaman Modal.
Namun, kata Maman, yang terpenting bagi Kementerian UMKM bagaimana Undang-Undang tersebut nantinya juga bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah di tanah air.
"Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM," katanya menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!