Sita 465 Liter Sopi dan Moke, Polda NTT Razia Miras Tradisional di Kupang

Selasa, 03 Nov 2026, 15:51 WIB

KUPANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menertibkan enam lokasi produksi minuman keras tradisional ilegal jenis sopi dan moke di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa, dengan menyita 465 liter minuman keras.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras ilegal dan oplosan yang proses pengolahannya tidak memenuhi standar kesehatan," kata Kepala Bidang humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra di Kupang, Selasa.

Ket. Foto: Polisi menggerebek lokasi produksi minuman keras ilegal di Kupang. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda NTT

Ia mengatakan operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari itu melibatkan 40 personel.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, petugas memeriksa enam lokasi yang digunakan untuk memproduksi dan menyuling minuman keras tradisional tanpa izin produksi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 465 liter minuman keras jenis sopi dan moke yang disimpan dalam 17 jeriken dengan kapasitas berbeda, yakni 10 liter, 20 liter, 25 liter, 35 liter, dan 40 liter.

Henry mengatakan seluruh barang bukti telah disita dan disertai penyerahan tanda terima kepada masing-masing pemilik. Petugas juga memeriksa para pengelola serta membuat berita acara pemeriksaan.

Selain penyitaan, polisi menghentikan aktivitas penyulingan dan memberikan edukasi kepada para pengelola mengenai risiko kesehatan akibat produksi minuman keras tanpa pengawasan dan standar pengolahan yang memadai.

"Para pengelola sudah diberikan imbauan dan peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas produksi tanpa izin. Jika ditemukan pelanggaran serupa, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTT Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari mengatakan pengawasan terhadap produksi dan peredaran minuman keras ilegal akan terus ditingkatkan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, penertiban tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko kesehatan dan konsekuensi hukum dari produksi minuman keras tanpa izin.

Polda NTT mengimbau masyarakat tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, terutama produk oplosan yang tidak terjamin proses pengolahan dan keamanannya.

Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas produksi dan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.