Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sita 465 Liter Sopi dan Moke, Polda NTT Razia Miras Tradisional di Kupang

3 Selasa, 03 Nov 2026, 15:51 WIB | Oleh:
Sita 465 Liter Sopi dan Moke, Polda NTT Razia Miras Tradisional di Kupang Sita 465 Liter Sopi dan Moke, Polda NTT Razia Miras Tradisional di Kupang Doc: ANTARA/HO-Humas Polda NTT
Ket. Polisi menggerebek lokasi produksi minuman keras ilegal di Kupang.

KUPANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menertibkan enam lokasi produksi minuman keras tradisional ilegal jenis sopi dan moke di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa, dengan menyita 465 liter minuman keras.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras ilegal dan oplosan yang proses pengolahannya tidak memenuhi standar kesehatan," kata Kepala Bidang humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari itu melibatkan 40 personel.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, petugas memeriksa enam lokasi yang digunakan untuk memproduksi dan menyuling minuman keras tradisional tanpa izin produksi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 465 liter minuman keras jenis sopi dan moke yang disimpan dalam 17 jeriken dengan kapasitas berbeda, yakni 10 liter, 20 liter, 25 liter, 35 liter, dan 40 liter.

Henry mengatakan seluruh barang bukti telah disita dan disertai penyerahan tanda terima kepada masing-masing pemilik. Petugas juga memeriksa para pengelola serta membuat berita acara pemeriksaan.

Selain penyitaan, polisi menghentikan aktivitas penyulingan dan memberikan edukasi kepada para pengelola mengenai risiko kesehatan akibat produksi minuman keras tanpa pengawasan dan standar pengolahan yang memadai.

"Para pengelola sudah diberikan imbauan dan peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas produksi tanpa izin. Jika ditemukan pelanggaran serupa, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTT Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari mengatakan pengawasan terhadap produksi dan peredaran minuman keras ilegal akan terus ditingkatkan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, penertiban tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko kesehatan dan konsekuensi hukum dari produksi minuman keras tanpa izin.

Polda NTT mengimbau masyarakat tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, terutama produk oplosan yang tidak terjamin proses pengolahan dan keamanannya.

Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas produksi dan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya   

Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.