Pencairan KJP dan KJMU DKI Jakarta Ditargetkan Rampung 6 November 2026

Selasa, 03 Nov 2026, 19:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) paling lambat 6 November 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, percepatan dilakukan setelah ditemukan sejumlah kendala administrasi dan ketidaksesuaian data penerima bantuan.

Untuk penerima yang telah melakukan perpanjangan, proses pencairan ditargetkan selesai pada Selasa (3/11/2026). Sementara itu, penyelesaian persoalan administrasi bagi penerima lainnya ditargetkan rampung paling lambat Jumat (6/11/2026).

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) paling lambat 6 November 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, percepatan dilakukan setelah ditemukan sejumlah kendala administrasi dan ketidaksesuaian data penerima bantuan. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Pramono mengatakan, berbagai kendala tersebut membuat proses penyaluran bantuan mengalami keterlambatan hingga memasuki hari ketiga. Ia pun telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi agar bantuan segera diterima oleh penerima yang berhak.

Berikut sejumlah kendala yang ditemukan Pemprov DKI Jakarta dalam proses pencairan KJP dan KJMU:

1. Masalah nomor rekening

Pemprov DKI menemukan sekitar 1.100 rekening penerima masih menggunakan 10 digit. Sementara itu, sistem perbankan saat ini menggunakan nomor rekening dengan 11 digit sehingga diperlukan penyesuaian data.

2. Ketidaksesuaian data kependudukan

Sejumlah data penerima ditemukan tidak sesuai antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jenis kelamin, usia, dan tanggal lahir. Ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa sebelum proses pencairan dapat diselesaikan.

3. Pembaruan data desil dan alamat

Persoalan lainnya berkaitan dengan pembaruan data desil serta ketidaksesuaian alamat administrasi penerima. Data yang perlu diverifikasi mencakup RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

4. Penerima baru belum memiliki rekening

Pemprov DKI mencatat sebanyak 14.554 penerima baru KJP belum memiliki rekening. Selain itu, terdapat 6.587 penerima baru KJMU yang juga belum memiliki rekening.

5. NIK penerima baru di luar Jakarta

Pemprov DKI turut menemukan 2.155 penerima baru memiliki NIK di luar Jakarta. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan dalam proses verifikasi data penerima bantuan.

Pramono menegaskan, penyelesaian administrasi bagi penerima yang telah melakukan perpanjangan harus dilakukan pada 3 November 2026. Adapun persoalan penerima lainnya diberi batas waktu hingga 6 November 2026.

“Untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai,” tegas Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Ia menekankan percepatan pencairan bantuan pendidikan perlu dilakukan karena dana tersebut dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan pendidikan penerima. Pemprov DKI juga diminta memastikan persoalan administrasi tidak kembali menghambat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.