Pajak Pembalut, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Pertimbangkan Ketimpangan Ekonomi & Kebutuhan Rumah Tangga
Selasa, 03 Nov 2026, 17:39 WIBJAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan spesifik perempuan.
"Kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan," kata Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11).
Hal ini dikatakannya menanggapi kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi.
Menurut dia, kebijakan PPN dapat menambah beban ekonomi perempuan, terutama perempuan berpenghasilan rendah yang juga memikul tanggung jawab dalam mengelola kebutuhan rumah tangga.
"Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan, misalnya, memperlihatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat berdampak pada pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak," kata Sri Agustini.
Komnas Perempuan juga menyoroti dampak kebijakan perpajakan terhadap kelompok perempuan dengan kondisi dan kebutuhan berbeda, termasuk perempuan penyandang disabilitas dan perempuan pekerja informal.
Sementara, Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menambahkan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bersifat elastis.
"Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi memperberat beban perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah," kata Devi.
Komnas Perempuan pun mendorong Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak atas produk tersebut, baik melalui pengecualian dari obyek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah.
"Komnas Perempuan mengajak para pembuat kebijakan untuk memastikan kebijakan fiskal disusun dengan memperhitungkan dampaknya terhadap perempuan, sehingga tidak menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksinya," katanya.
Perlu Mengkaji Ulang
Sementara itu dikesempatan lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pembalut.
Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana memandang pemerintah perlu mengkaji ulang hal tersebut karena pembalut bukan sekadar produk konsumsi, melainkan kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari oleh perempuan setiap bulan.
âPembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut,â kata Nadya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PPN untuk pembalut karena penerapannya dinilai menambah pengeluaran bagi perempuan. Terlebih, lanjut dia, pembalut bukan pengeluaran insidental.
âJika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari," katanya.

Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nadya Alfi Roihana. (Antara/HO-PKB)
Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah bahwa kemampuan membeli pembalut masih tidak merata di antara kelompok masyarakat.
Menurut dia, masih banyak perempuan, khususnya di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan pembalut yang layak sehingga ada yang terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya.
âKita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan, pemerintah agar mengkaji ulang penerapan pajak terhadap pembalut, dan menyarankan optimalisasi sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang mapan.
â¨"Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan,â usulnya. Ant
- Pajak Pembalut
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.