- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan Menlu Maladewa Dita...
Mantan Menlu Maladewa Ditangkap atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Selasa, 03 Nov 2026, 13:50 WIBMALE - Pemimpin oposisi Maladewa dan mantan menteri luar negeri Abdulla Shahid ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, kata polisi pada hari Selasa (3/11).
Pria berusia 64 tahun itu ditangkap di rumahnya di ibu kota pada Senin malam saat berkampanye untuk pemilihan pendahuluan presiden Partai Demokrat Maladewa (MDP) menjelang pemilihan umum 2028.
Shahid juga menjabat sebagai presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama satu tahun, hingga September 2022.
"Atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun, Abdulla Shahid ditangkap berdasarkan surat perintah pengadilan pada malam tanggal 2 November," kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Sesaat sebelum penangkapannya, Shahid mengatakan tuduhan tersebut dirancang untuk merusak reputasinya menjelang pemilihan pendahuluan MDP dan pemilihan presiden.
"Berita-berita yang disebarkan secara politis untuk mencemarkan nama baik saya adalah kebohongan yang sama sekali tidak berdasar," katanya di X. "Saya mendesak semua orang untuk tidak menyebarkan klaim-klaim yang tidak berdasar tersebut."
Shahid adalah tokoh oposisi terkemuka di negara kepulauan kecil di Samudra Hindia, yang terkenal dengan industri pariwisata mewahnya. Pemilihan presiden berikutnya dijadwalkan paling lambat September 2028.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Program KreatIPO: Kolaborasi Kemenekraf dan BEI untuk Dorong Pegiat Ekraf Menuju Lantai Bursa Saham
-
Spesialis Penyelam Gua Bawah Laut Finlandia Bergabung dalam Pencarian Jenazah 4 Penyelam Italia di Maldives
-
Bursa Transfer Liga Spanyol Memanas! Ini Rekap Transfer Terbarunya
-
Puncak Arus Mudik dari Terminal Jatijajar Depok Diprediksi 18 Maret
-
BRI Life Luncurkan Asuransi Corporate Eazy (COZY), Hadirkan Solusi Proteksi Fleksibel dengan Premi Mulai Rp1.000 per Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.