Jalan Panjang Perjuangan Edward Fannis untuk Status Kewarganegaraan Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026, 07:05 WIBMANADO - Di usia 52 tahun, Rosmin Longka sangat memahami arti perjalanan panjang sebuah perjuangan.
Sebagai ibu tunggal, hidup baginya bukan sekadar bertahan untuk diri sendiri, melainkan memastikan kedua buah hatinya mendapatkan kehidupan yang layak. Mulai dari sandang, pangan, papan, hingga pendidikan, semuanya ia pikul seorang diri.
âDemi menanggung semua kebutuhan itu, Rosmin bekerja di sebuah pabrik pengolahan ikan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Hari-harinya dihabiskan dalam kerja keras demi mengumpulkan rupiah demi rupiah. Baginya, lelah adalah risiko perjuangan yang harus dilalui, sebab ada dua masa depan yang menjadi alasan terbesarnya untuk terus melangkah.
âRutinitas di pabrik tersebut membuat Rosmin kerap berinteraksi dengan para anak buah kapal (ABK) dari berbagai daerah, termasuk mancanegara. Di tengah kesibukan itulah, sebuah pertemuan tak terduga terjadi.
âRosmin berkenalan dengan seorang ABK berkebangsaan Filipina bernama Edward Fannis (55). Pertemuan yang bermula dari lingkungan kerja itu perlahan merajut kisah baru bagi dua insan dengan latar belakang kehidupan yang berbeda.
Rosmin, seorang ibu tunggal yang berjuang membesarkan kedua anaknya, dan Edward, seorang pria asal Filipina yang bekerja sebagai ABK, dipertemukan oleh takdir di kota pesisir yang sarat aktivitas perikanan.
âDi tengah kerasnya ikhtiar mencari nafkah dan rutinitas yang melelahkan, Rosmin justru menemukan sandaran baru dalam hidupnya. Pertemuan sederhana di lingkungan pabrik ikan itu menjadi titik awal kisah dua manusia, tentang getirnya perjuangan hidup, benturan budaya, serta kemungkinan hadirnya cinta di jalan yang tak selalu mudah.
âBagi Rosmin Longka dan Edward Fannis, sembilan tahun adalah masa penantian, ketidakpastian, sekaligus ujian keteguhan. Awalnya, perjumpaan mereka hanyalah hubungan biasa antara pekerja pabrik dan awak kapal. Namun, seiring waktu, komunikasi yang intens menumbuhkan benih-benih cinta.
âDatang dari dua negara berbeda dengan latar belakang yang kontras, keduanya menyadari bahwa hubungan lintas negara bukan perkara mudah. Ada persoalan administrasi, status kewarganegaraan, hingga konsekuensi hukum yang membentang. Hubungan mereka bahkan belum bisa disahkan secara resmi sebelum status hukum Edward menemui kejelasan.
âMeski demikian, cinta menuntun mereka untuk tetap bertahan. Tak ingin hubungan yang telah lama dibangun terus berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan, Rosmin mengambil langkah tegas. Ia berinisiatif memperjuangkan status Edward dengan mengurus berbagai dokumen penting kepada instansi pemerintah Indonesia.
âBerbagai tahapan pun dilalui. Berkas demi berkas disiapkan, laporan demi laporan disampaikan. Namun, waktu terus bergulir tanpa membawa kepastian yang diharapkan.
Sembilan tahun sudah mereka menanti. Selama itu pula, Edward harus rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali sambil menggantungkan harap pada keputusan pemerintah terkait status kewarganegaraannya.
âPenantian panjang tersebut bukan hanya menguras tenaga, melainkan turut menguji kesabaran dan keteguhan hati keduanya.
âBagi Edward, kembali ke Filipina sebenarnya sempat menjadi opsi yang disarankan oleh istrinya. Namun, ia telah memantapkan hati untuk tetap menetap di Indonesia. Keputusannya meninggalkan negeri asal bukan semata-mata karena cinta kepada Rosmin, melainkan juga harapan akan kehidupan yang lebih baik.
Di Filipina, Edward telah kehilangan kedua orang tuanya, dan rumah yang dulu menjadi tempat pulang pun sudah tiada. Sebaliknya, Indonesiaâkhususnya Kota Bitung perlahan menjelma sebagai tempat ia merajut asa dan menemukan arti keluarga. Baginya, pulang bukan lagi sekadar kembali ke tanah kelahiran, sebab ia telah menemukan rumah pada diri Rosmin dan kedua anak sambungnya.
âNamun, ujian hidup mereka belum juga usai. Di tengah penantian status kewarganegaraan yang tak kunjung pasti, Edward harus menghadapi persoalan kesehatan yang kian berat. Dokter mendiagnosis dirinya mengalami pembengkakan jantung, penyakit yang telah ia derita selama kurang lebih enam tahun terakhir.
Kondisi kesehatan yang kian menurun perlahan membatasi ruang gerak dan kemampuan Edward untuk bekerja. Ia tak lagi mampu melaut sebagai ABK seperti dahulu. Dengan sisa tenaga yang ada, Edward beralih profesi menjadi nelayan biasa demi membantu Rosmin mencari nafkah, mengumpulkan hasil tangkapan sedikit demi sedikit untuk menghidupi keluarga dan kedua anak sambungnya.
âNamun, beban hidup mereka bertambah berat. Selain status kewarganegaraannya yang belum menemukan titik terang, Edward juga belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
âKeterbatasan biaya membuat mereka tak sanggup mengakses pengobatan medis secara layak. Selama enam tahun terakhir melawan penyakit jantungnya, Edward hanya mengandalkan obat-obatan herbal seadanya demi bertahan hidup. Di saat orang lain dapat dengan mudah mendatangi fasilitas kesehatan ketika sakit, bagi Edward, berobat adalah sebuah kemewahan yang harus ia pendam dalam-dalam.
âRosmin hanya bisa berusaha tegar menyaksikan suaminya berjuang di tengah segala keterbatasan. Di satu sisi, roda ekonomi keluarga harus terus berputar; di sisi lain, kesehatan Edward menuntut perhatian dan penanganan medis yang mendesak.
âSembilan tahun menunggu pengakuan negara, enam tahun berjuang melawan sakit di dada. Dua bentuk penantian panjang yang berjalan beriringan, menguji kesetiaan dalam biduk rumah tangga mereka.
Negara Memberikan Kepastian
âSetelah melewati perjalanan panjang yang melelahkan dan penuh ketidakpastian, harapan Rosmin dan Edward akhirnya menemukan titik terang.
âPemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) kewarganegaraan bagi Edward. Setelah penantian panjang selama sembilan tahun, pria asal General Santos, Filipina, itu sah menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
âBagi Edward, keputusan ini jauh melampaui sekadar selembar dokumen legal. Status kewarganegaraan tersebut merupakan jawaban atas ketakutan dan kebimbangan yang bertahun-tahun membayangi hari-harinya. Kini, ia tak lagi hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, melainkan merasakan ketenangan dan kebanggaan karena Indonesia resmi merangkulnya sebagai warga negara.
âKebahagiaan yang sama terpancar dari raut wajah Rosmin. Perempuan yang selama ini berdiri di garis terdepan memperjuangkan nasib pasangannya itu akhirnya bisa bernapas lega. Dengan mata berbinar penuh haru, ia mengungkapkan rasa syukurnya.
â"Kami berdua merasa sangat senang. Terima kasih pemerintah Indonesia, akhirnya suami saya bisa berobat ke dokter," ungkap Rosmin.
âSembilan tahun berjuang mengetuk pintu negara bukan sekadar demi sebuah pengakuan di atas kertas. Di balik itu semua, tersimpan asa yang jauh lebih mendalam: kesempatan bagi Edward untuk menyembuhkan raga dan mendapatkan pengobatan yang layak setelah sekian lama tertunda.
Bagi Edward, status WNI yang kini disandangnya membuka pintu menuju harapan baru. Bersama Rosmin, ia berencana segera mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat mengakses berbagai layanan publik dan fasilitas pemerintah, terutama jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan demi kelanjutan pengobatannya.
âSelama enam tahun terakhir, penyakit jantung yang dideritanya hanya bisa diredam dengan obat-obatan herbal akibat keterbatasan biaya serta ketiadaan akses layanan medis yang memadai. Kini, setelah kepastian hukum itu berada di tangan, mereka menaruh asa besar agar Edward dapat segera menjalani pemeriksaan dan penanganan medis secara layak.
Bagi Edward, Indonesia bukan lagi sekadar tanah rantau atau tempat singgah sementara bagi seorang pelaut. Negeri ini telah menjelma menjadi rumah sejati, tempat ia dan Rosmin membangun keluarga, merajut asa, dan menambatkan masa depan.
âSebab, bagi Rosmin dan Edward, status kewarganegaraan bukan sekadar selembar identitas resmi di atas kertas. Lebih dari itu, pencapaian ini adalah wujud dari satu harapan yang paling sederhana: agar Edward bisa kembali sehat, hidup dengan tenang, dan terus membersamai keluarga kecil yang telah mereka bangun dengan penuh air mata dan keteguhan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kepastian mengenai status kewarganegaraannya. Menurutnya, kewarganegaraan merupakan hak dasar yang wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara.
Kehadiran negara tersebut diwujudkan secara nyata melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
ââTidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,â kata Supratman melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu.
âBaginya, persoalan kewarganegaraan bukan sekadar selembar dokumen atau identitas di atas kertas. Lebih jauh dari itu, kejelasan status adalah gerbang utama bagi seseorang untuk menikmati hak-hak dasarnya.
âTanpa status kewarganegaraan yang sah, seseorang akan menghadapi tembok tebal berupa hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan sosial.
ââKetika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,â tegasnya.
Koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar proses penegasan status kewarganegaraan dapat berjalan lebih cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
âDalam pelaksanaannya, pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum yang mengatur layanan bidang kewarganegaraan.
âDirektur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dulyono, menyampaikan bahwa melalui program penegasan status kewarganegaraan ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tidak terus hidup dalam ketidakpastian.
âPemberian SK kepada 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap penerima telah melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan substantif untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
â"Pemberian SK kewarganegaraan kepada 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
âProses ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat yang selama ini terbelenggu persoalan administrasi.
Kota Bitung menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaan program tersebut. Sebagai kota pesisir dengan aktivitas perikanan dan mobilitas masyarakat yang tinggi, persoalan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan di wilayah ini tentu memerlukan penanganan yang serius.
Bagi 133 pemukim tersebut, kepastian kewarganegaraan bukan sekadar pengakuan atas identitas mereka, melainkan pintu gerbang untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tanah tempat mereka selama ini tinggal dan berjuang.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta kejelasan identitas sebagai WNI.
âSebab, negara tidak hanya hadir saat warganya membutuhkan bantuan sosial, melainkan juga harus memastikan setiap individu memperoleh pengakuan penuh atas hak-hak dasarnya.
- status kewarganegaraan
- Perjuangan
- Edward Fannis
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Geliat Ekonomi IKN Dongkrak Pendapatan Kabupaten Penajam
-
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Sudan atas Senjata Kimia
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas! SPPG Bermasalah Bakal Dihentikan
-
KCIC Siapkan 62 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh demi Dukung Ajang Lari Internasional di Jakarta
-
Persija Menang Telak 4-0, Shin Tae-yong Ungkap Rencana Datangkan Pemain Asing Baru
-
Tak Punya BPJS? Pemprov Jabar Siapkan Biaya Berobat di 86 Rumah Sakit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.