Ekspor Sarang Walet ke Tiongkok Tersendat, Barantin Turun Tangan

Selasa, 03 Nov 2026, 22:00 WIB

JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melanjutkan perundingan dengan otoritas kepabeanan Tiongkok agar perusahaan eksportir sarang burung walet yang terkena penangguhan kembali memperoleh akses ke pasar negara tersebut.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, komunikasi dengan General Administration of Customs of China (GACC) masih berlangsung guna mencari penyelesaian terhadap pembatasan yang dihadapi sejumlah perusahaan Indonesia.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen di Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Aceh. — Sumber: ANTARA/Syifa Yulinnas.

"Kita sedang melakukan diplomasi, perundingan, cocok-cocokan dengan GACC Tiongkok," kata Karding seusai penandatanganan kerja sama di Jakarta, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, perundingan tersebut diharapkan dapat membuka kembali akses pasar bagi perusahaan yang terkena penangguhan sekaligus memberikan peluang bagi eksportir lain yang memenuhi persyaratan untuk memasuki pasar Tiongkok.

"Perusahaan-perusahaan kita ini ada yang dibuka, atau ada yang baru, bisa masuk lagi," ujarnya.

Meski demikian, Karding memastikan penangguhan terhadap sejumlah eksportir sarang burung walet Indonesia secara resmi masih berlangsung hingga saat ini.

"Secara ofisial masih," katanya menjelaskan perkembangan status penangguhan tersebut.

Selain melanjutkan perundingan, Barantin memperketat pengawasan terhadap perusahaan eksportir di dalam negeri agar persoalan pemenuhan standar tidak kembali menghambat akses pasar sarang burung walet Indonesia.

Karding menekankan pentingnya langkah tersebut untuk mencegah bertambahnya perusahaan yang terkena penangguhan akibat tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.

Pada 21 Agustus 2026, Karding menyebut sebanyak 19 dari 57 perusahaan sarang burung walet terdaftar dikenai penangguhan terkait ketidakpatuhan terhadap standar ekspor ke Tiongkok.

Karding saat itu menjelaskan, penertiban terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan di dalam negeri untuk mencegah tindakan pembatasan yang lebih luas dari otoritas Tiongkok.

Namun, penangguhan terhadap sejumlah perusahaan tersebut tidak berarti seluruh ekspor sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok dihentikan karena perusahaan lain yang memenuhi persyaratan masih dapat melakukan pengiriman.

Kegiatan ekspor tetap berlangsung, antara lain melalui pengiriman sarang burung walet asal Banten yang dilepas Barantin pada 21 Agustus 2026.

Adapun hasil audit GACC pada Juli 2026 menunjukkan sejumlah catatan terkait kandungan aluminium pada sebagian produk yang melebihi persyaratan, ketertelusuran bahan baku hingga rumah walet, serta pengawasan kepatuhan perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Barantin meminta perusahaan terkait melakukan tindakan perbaikan, memperketat pengawasan terhadap proses produksi, serta menyampaikan perkembangan pembenahan kepada GACC.

Barantin sebelumnya juga telah melakukan investigasi, mewajibkan pengujian awal kandungan aluminium, serta membentuk kelompok kerja teknis bersama GACC untuk mempercepat penyelesaian persoalan penangguhan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok pada semester I 2026 mencapai 172,15 juta dolar AS atau sekitar Rp3,13 triliun dengan volume 186,8 ton.

Nilai ekspor tersebut turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, meskipun Tiongkok tetap menjadi tujuan utama ekspor sarang burung walet Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat nilai ekspor sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok sepanjang 2025 mencapai 380,20 juta dolar AS atau sekitar Rp6,90 triliun, setara 80,15 persen dari total nilai ekspor komoditas tersebut.

Besarnya kontribusi pasar Tiongkok menunjukkan pentingnya pembenahan standar mutu dan penguatan pengawasan untuk menjaga kelangsungan ekspor sekaligus membuka kembali peluang bagi perusahaan yang terkena penangguhan.

Melalui kelanjutan perundingan dengan GACC dan perbaikan sistem pengawasan di dalam negeri, Barantin berupaya memastikan perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat mengakses pasar Tiongkok serta mencegah penangguhan serupa pada masa mendatang.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.