Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

3 Selasa, 03 Nov 2026, 08:50 WIB | Oleh:
Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Doc: Dok. Ist

JAKARTA -Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berupaya melakukan sejumlah strategi untuk menjamin keselamatan sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) khususnya selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Hal tersebut mengingat masih tingginya angka kejadian kecelakaan sektor transportasi darat, terutama saat meningkatnya mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menilai keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama, sehingga perlu sejumlah upaya untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas kecelakaan. Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan di sektor darat masih memprihatinkan, pada periode 2024 s/d 2025 angka kejadian naik 5% dari 150.906 kejadian menjadi 158.508 kejadian meski ada penurunan fatalitas korban sebesar 9,5% dari 26.839 jiwa menjadi 24.296 jiwa.

“Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian, tahun 2025 keterlibatan kendaraan barang dalam kecelakaan lalu lintas sebesar 29.174 kendaraan (10,58%) dan bus umum penumpang sebesar 21.269 kendaraan (7,72%). Keterlibatan dua jenis kendaraan tersebut dalam laka lantas berada di urutan kedua setelah sepeda motor,” ucap Aan dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Keselamatan dan Kesiapan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Senin (2/11). 

Aan melanjutkan, selama operasi Natal dan Tahun Baru periode 20 Desember 2025 s/d 2 Januari 2026, tercatat 3.184 kecelakaan lalu lintas dengan 403 korban meninggal dunia. Kemudian berdasarkan temuan investigasi KNKT selama satu dekade perihal faktor utama penyebab kecelakaan, sekitar 70% kecelakaan jalan melibatkan faktor manusia dengan kelelahan pengemudi sebagai kontribusi tertinggi.

Selain itu, ditemukan pula persoalan kegagalan pengereman karena kelebihan muatan, sistem pengereman yang tidak dirawat dengan baik, hingga pengemudi yang tidak mengenali rute. Salah satu langkah yang diambil Ditjen Perhubungan Darat untuk mengantisipasi risiko tersebut dengan mengintensifkan pemeriksaan kelaikan (rampcheck) kendaraan penumpang maupun kendaraan barang menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Kami secara reguler melakukan rampcheck pada angkutan penumpang dan angkutan barang tapi saat operasi Nataru, kami akan intensifkan rampcheck mulai 10 November 2026 s/d 3 Januari 2027. Pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif tapi juga kita cek kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi, dan jika ditemukan kendaraan tidak laik jalan, kami akan tindak sesuai ketentuan termasuk tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” tegas Aan.

Aan pun mengimbau perusahaan angkutan melakukan pemeriksaan mandiri guna memastikan kondisi kendaraan serta kesiapan pengemudi sebelum beroperasi sehingga dapat membantu mewujudkan keselamatan perjalanan. 

Ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan penguatan PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk mendorong kompetensi penyusun Dokumen SMK PAU pada jajaran direksi perusahaan angkutan. Aan menilai dengan sistem tersebut, perusahaan angkutan diharapkan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dalam kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan pengemudi hingga pengendalian risiko perjalanan.

“Kami akan mengajukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU untuk memperkuat manajemen perusahaan menerapkan sistem keselamatan di perusahaannya. Harapannya personel dalam perusahaan angkutan tersebut betul-betul paham teknis kendaraan, kelaikan kendaraan, dan pemahaman terhadap keselamatan di jalan,” katanya.

Sementara itu, Kemenhub tidak hanya akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan saat operasi Natal dan Tahun Baru, tetapi juga memperkuat pengawasan kendaraan angkutan logistik melalui sistem ETLE HUB. Aan menyebut upaya ini sebagai bagian dari upaya mencegah kendaraan angkutan barang membawa kapasitas berlebih yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Sejak 10 Agustus hingga 31 Oktober 2026, uji coba ETLE HUB di 51 titik telah mengidentifikasi 239.087 pelanggaran dengan 165.537 di antaranya pelanggaran daya angkut, kami tindaklanjuti dengan peringatan dan sosialisasi sebelum penerapan penegakan hukum Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Kami akan terus melakukan pengawasan sebab kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat memengaruhi kemampuan pengereman dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tutup Aan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Rupiah Masih Rentan - 3 November 2026

1 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 3 Nov...
Megapolitan
Prioritaskan Persija, Pramo...
Megapolitan
PT MRT Jakarta Mengonfirmas...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.